TEMPO.CO, Teheran - Mahkamah Agung Iran menghukum terdakwa seorang wanita dengan cara membutakan satu matanya. Ini sebagai hukuman tambahan setelah ia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Wanita ini dijatuhi hukuman berat setelah dinyatakan bersalah mencederai Sima dengan menyiram asam ke wajah korban. Peristiwa ini terjadi di Kota Dehdasht, Iran, dua tahun lalu.
"Hukuman membutakan satu mata, biaya atas utang darah (kompensasi), dan 7 tahun penjara sudah diputuskan pengadilan," kata hakim ketua, Majid Karami, seperti dilansir Independent, 4 April 2017.
Sejak Revolusi Iran 1979, hukum Syariah Iran mengizinkan hukuman pembalasan yang disebut qisas. Dalam hukum itu, korban dapat membalaskan cedera tubuh yang dialaminya akibat aksi kejahatan. Namun hukuman itu dapat ditolak jika korban atau keluarganya enggan melakukannya.
Adapun korban dan keluarganya akan diberi wewenang untuk menentukan, apakah mereka ingin hukuman itu dilaksanakan atau tidak.
Organisasi hak asasi di Iran dilaporkan sedang menegosiasikan dengan Sima dan keluarganya agar korban berbelas kasihan terhadap pelaku.
Iran Bebaskan Awak Kapal Terafiliasi Israel yang Sempat Disita di Selat Hormuz
1 hari lalu
Iran Bebaskan Awak Kapal Terafiliasi Israel yang Sempat Disita di Selat Hormuz
Menteri Luar Negeri Hossein Amirabdollahian mengatakan Iran telah membebaskan awak kapal MSC Aries yang terafiliasi dengan Israel, setelah sempat disita di dekat Selat Hormuz.