TEMPO.CO, Sydney- Polisi Indonesia menangkap otak penyelundupan manusia ke Australia bernama Abraham Louhenapessy atau disapa Kapten Bram di Jakarta Barat, Jumat, 23 September 2016.
Aparat Australia seperti dikutip dari Channel News Australia, Sabtu, 24 September 2016, menyambut penangkapan Louhenapessy yang sejak 1999 menjadi buruan aparat Australia.
"Kami tahu Kapten Bram sebagai pemain kunci dalam jaringan penyelundupan manusia di Indonesia dan kami ucapkan selamat kepada Kepolisian Nasional Indonesia dan ketegasan untuk menghentikan kejahatan yang berisiko kehilangan nyawa terhadap orang-orang yang rentan," kata Peter Dutton, Menteri Imigrasi Australia, dalam pernyataannya.
Dijadwalkan Louhenapessy selanjutnya akan dibawa ke Pulau Rote untuk menjalani proses persidangan.
Louhenapessy ditangkap atas upayanya mengirimkan 65 orang yang kebanyakan warga Sri Lanka pencari suaka ke Australia melalui Indonesia pada 2015.
Menteri Kehakiman Australia Michael Keenan mengatakan Louhenapessy terancam dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kejahatannya itu. Keenan pun menyatakan akan melanjutkan kerja samanya dengan mitra regional Australia untuk memberangus penyelundupan manusia ke Australia.
Untuk menghentikan penyelundupan manusia, Australia telah memberlakukan kebijakan pencari suaka yang ketat. Australia akan menghadang kapal-kapal di laut dan kapal pencari suaka yang menuju Australia untuk dibawa ke kamp detensi di Nauru di Papua Nugini. Para pencari suaka dengan cara seperti ini tidak akan pernah akan diberi masuk ke Australia.
Namun, PBB dan sejumlah lembaga hak asasi manusia telah meminta dilakukan pemantauan ke kamp-kamp pengungsi dan pencari suaka yang diduga kuat diwarnai kerusuhan, kematian, pelanggaran hukum yang dilakukan tahanan, dan pelecehan seksual.