RI Tetap Upayakan 8 WNI Perompak Diekstradisi ke Indonesia
Editor
Natalia Santi
Rabu, 14 September 2016 09:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Indonesia tetap mengupayakan agar delapan warga Indonesia yang merompak Kapal Tanker MT Orkim Harmony lebih setahun silam diekstradisi ke Indonesia.
Sebagaimana diberitakan media Vietnam, VNExpress, Pengadilan Hanoi mengabulkan permintaan Malaysia, sebagai negara asal kapal, untuk mengekstradisi kedelapan WNI ke Malaysia, Senin, 12 September 2016.
“Itu baru keputusan awal pengadilan. Kita akan segera banding agar mereka bisa diekstradisi ke Indonesia,” kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal via telpon kepada Tempo, Selasa, 13 September 2016.
“Kita akan berjuang agar Vietnam memberikan ekstradisi. Alasan kita, empat orang sudah menjalani proses hukum di Indonesia. Proses itu tidak akan utuh jika tidak dapat yang delapan,” kata Iqbal.
Indonesia dan Vietnam telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi pada 27 Juni 2013 dan disahkan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015.
Kedelapan WNI merompak MT Orkim Harmony, kapal tanker milik Malaysia dalam perjalanan dari Malaka ke Pelabuhan Kuantan di perairan Tanjung Sedili, Kota Tinggi, Johor, 11 Juni 2015. Saat dirompak, kapal sedang mengangkut 6.000 ton minyak RON95 atau 7,5 juta liter bensin senilai RM 21 juta (sekitar Rp67 miliar).
Kapal MT Orkim Harmony akhirnya ditemukan seminggu kemudian di perairan Kamboja dengan nama yang sudah dikaburkan menjadi Kim Harmon.
Kapal membawa 22 ABK yang berasal dari beberapa negara. Lima di antaranya adalah warga negara Indonesia, 16 warga Malaysia, dan seorang warga Myanmar. Dalam peristiwa perompakan itu, satu ABK WNI yang merupakan koki kapal mengalami luka tembak ringan di kaki.
Adapun kedelapan WNI perompak kabur. Namun kapal mereka kandas di Pulau Tho Chu, pesisir selatan Vietnam. Aparat Vietnam mengatakan saat ditangkap WNI berusia antara 16 hingga 61 tahun itu mengaku mengalami kecelakaan saat mencari ikan. Setelah diperiksa, barulah mereka mengaku sebagai perompak kapal tanker MT Orkim Harmony.
Empat orang yang diadili di Indonesia adalah para perompak MT Orkim Harmony yang kabur dan ditangkap di perairan Batam, 20 Juni 2015. Adapun dalang pembajakan ditangkap di apartemennya di Jakarta Barat.
Menurut situs berita pemerintah, VNExpress, Pengadilan Rakyat di Hanoi sepakat mengirim para tersangka ke Malaysia berdasarkan Undang-Undang Bantuan Hukum Bersama atau Mutual Legal Assistance (MLA) antara Malaysia dan Vietnam serta prosedur kriminal. ”Para tersangka diberi waktu 15 hari untuk mengajukan banding,” demikian ditulis VNExpress, seperti dikutip Associated Press, Senin.
Disebutkan juga dalam pemberitaan bahwa permintaan ekstradisi pemerintah Indonesia ditolak. Namun tidak dijelaskan mengapa pengadilan lebih memilih untuk mengirim para perompak ke Malaysia.
Selain memperjuangkan ekstradisi ke Indonesia, Iqbal menyatakan secara umum, pemerintah Indonesia akan memastikan para perompak tidak dihukum mati. “Kita juga meminta jaminan kepada Vietnam agar pemberian ekstradisi ke Malaysia disertai komitmen agar mereka tidak dihukum mati,” kata Iqbal.
Di Malaysia, para perompak terancam hukuman mati. Seperti yang dijatuhkan pada empat perompak Somalia pada 2011.
NATALIA SANTI