Jika Sweeping Warga Asing, FPI Dikenai Pasal 160 KUHP
Reporter
Editor
Selasa, 5 Agustus 2003 16:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jika terbukti mengajak orang lain untuk melakukan sweeping terhadap warga negara AS atau warga negara asing lainnya, anggota FPI (Front Pembela Islam) bisa dikenai pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Hal ini dikatakan Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Zaenuri Lubis di Mabes Polri Jakarta, Senin (24/3). Seperti diketahui, dalam aksi unjuk rasa di Kedutaan Besar AS kemarin, sejumlah anggota FPI membawa poster dan menyerukan untuk melakukan sweeping terhadap warga AS. Oleh sebab itu, kata Lubis, Mabes Polri meminta kepada organisasi-organisasi yang mengajak melakukan sweeping dan mengancam warga negara asing untuk meninggalkan Indonesia, mencabut pernyataannya atau mempertimbangkan aksinya tersebut. Karena itu meresahkan masyarakat,ujar Lubis. Sementara itu, jika sweeping sudah dilakukan, berarti orang yang melakukan sweeping tersebut telah dengan sengaja menangkap sementara kemerdekaan seseorang. Nah itu sudah menyandera dan sudah melanggar pasal 333 KUHP,kata dia. Sedangkan bagi yang menghasut, jika sudah terjadi sweeping bisa dikenai dua pasal, yaitu pasal 160 dan pasal 333 KUHP tersebut. Jadi mabes polri, kata Lubis, mengimbau kepada organisasi yang ada di Indonesia dalam mengemukakan pendapat atau simpatinya terhadap Irak jangan sampai menimbulkan tindak kriminal baru seperti penghasutan atau penyanderaan tersebut. Jangan memerangi teror AS terhadap Irak lalu kita melakukan teror kepada warga asing yang tidak berdosa,kata Lubis. Jika hal itu terjadi, lanjut Lubis, polisi tentunya akan menindak sesuai hukum yang berlaku. Mengenai aksi dari Forum Betawi Rempug (FBR) yang juga membawa senjata tajam (golok) dalam aksinya akhir pekan lalu di depan Kedubes AS, pihaknya juga sangat menyesalkan. Ia menyebutkan apabila melakukan aksi unjuk rasa membawa senjata dapat dikenai undang-undang darurat nomor 15 tahun 1951. Terkait anggotanya yang membawa senjata tajam saat melakukan aksi tersebut, kata Lubis, ketua FBR Fadloli L Munir bisa saja dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Dimas Adityo --- TNR
Berita terkait
Hari Ini di 2025 Adalah Hari Akar Kuadrat, Salah Satu Hari Unik yang Terjadi dalam Kalender 100 Tahun
2 menit lalu
Hari Ini di 2025 Adalah Hari Akar Kuadrat, Salah Satu Hari Unik yang Terjadi dalam Kalender 100 Tahun
Keunikan Hari Akar Kuadrat, momen langka yang hanya terjadi 9 kali dalam satu abad kalender.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
29 menit lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.
301 Keluarga akan Direlokasi Akibat Erupsi Gunung Ruang, Pemprov Sulut Lakukan Pembebasan Lahan
1 jam lalu
301 Keluarga akan Direlokasi Akibat Erupsi Gunung Ruang, Pemprov Sulut Lakukan Pembebasan Lahan
Kondisi Gunung Ruang, Kepulauan Sitaro, Sulawesi Selatan masih dalam status awas atau level IV hingga Sabtu, 4 Mei 2024. Pemerintah mengatakan ada 301 keluarga yang akan direlokasi akibat semburan abu vulkanik itu.