Jika Sweeping Warga Asing, FPI Dikenai Pasal 160 KUHP

Reporter

Editor

Selasa, 5 Agustus 2003 16:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jika terbukti mengajak orang lain untuk melakukan sweeping terhadap warga negara AS atau warga negara asing lainnya, anggota FPI (Front Pembela Islam) bisa dikenai pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Hal ini dikatakan Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Zaenuri Lubis di Mabes Polri Jakarta, Senin (24/3). Seperti diketahui, dalam aksi unjuk rasa di Kedutaan Besar AS kemarin, sejumlah anggota FPI membawa poster dan menyerukan untuk melakukan sweeping terhadap warga AS. Oleh sebab itu, kata Lubis, Mabes Polri meminta kepada organisasi-organisasi yang mengajak melakukan sweeping dan mengancam warga negara asing untuk meninggalkan Indonesia, mencabut pernyataannya atau mempertimbangkan aksinya tersebut. Karena itu meresahkan masyarakat,ujar Lubis. Sementara itu, jika sweeping sudah dilakukan, berarti orang yang melakukan sweeping tersebut telah dengan sengaja menangkap sementara kemerdekaan seseorang. Nah itu sudah menyandera dan sudah melanggar pasal 333 KUHP,kata dia. Sedangkan bagi yang menghasut, jika sudah terjadi sweeping bisa dikenai dua pasal, yaitu pasal 160 dan pasal 333 KUHP tersebut. Jadi mabes polri, kata Lubis, mengimbau kepada organisasi yang ada di Indonesia dalam mengemukakan pendapat atau simpatinya terhadap Irak jangan sampai menimbulkan tindak kriminal baru seperti penghasutan atau penyanderaan tersebut. Jangan memerangi teror AS terhadap Irak lalu kita melakukan teror kepada warga asing yang tidak berdosa,kata Lubis. Jika hal itu terjadi, lanjut Lubis, polisi tentunya akan menindak sesuai hukum yang berlaku. Mengenai aksi dari Forum Betawi Rempug (FBR) yang juga membawa senjata tajam (golok) dalam aksinya akhir pekan lalu di depan Kedubes AS, pihaknya juga sangat menyesalkan. Ia menyebutkan apabila melakukan aksi unjuk rasa membawa senjata dapat dikenai undang-undang darurat nomor 15 tahun 1951. Terkait anggotanya yang membawa senjata tajam saat melakukan aksi tersebut, kata Lubis, ketua FBR Fadloli L Munir bisa saja dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Dimas Adityo --- TNR

Berita terkait

Hari Ini di 2025 Adalah Hari Akar Kuadrat, Salah Satu Hari Unik yang Terjadi dalam Kalender 100 Tahun

2 menit lalu

Hari Ini di 2025 Adalah Hari Akar Kuadrat, Salah Satu Hari Unik yang Terjadi dalam Kalender 100 Tahun

Keunikan Hari Akar Kuadrat, momen langka yang hanya terjadi 9 kali dalam satu abad kalender.

Baca Selengkapnya

9.997 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2024 di Unand

2 menit lalu

9.997 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2024 di Unand

Universitas Andalas atau Unand hanya melaksanakan UTBK dalam satu gelombang, yakni pada 30 April dan 2 sampai 5 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Resmi Tutup, Apa Sebabnya?

3 menit lalu

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Resmi Tutup, Apa Sebabnya?

PT Sepatu Bata resmi menutup pabriknya di Purwakarta yang telah dibangun sejak 1994. Pabrik ditutup imbas kerugian dan tantangan industri.

Baca Selengkapnya

Budi Karya Minta Aset Bandara Tuanku Tambusai Segera Dilimpahkan ke Kemenhub

15 menit lalu

Budi Karya Minta Aset Bandara Tuanku Tambusai Segera Dilimpahkan ke Kemenhub

Budi Karya menginstruksikan agar aset Bandara Tuanku Tambusai, Riau diserahkan ke Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

27 menit lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

29 menit lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Retno Marsudi Soroti Kesenjangan Pembangunan Jadi Tantangan Terbesar OKI

45 menit lalu

Retno Marsudi Soroti Kesenjangan Pembangunan Jadi Tantangan Terbesar OKI

Retno Marsudi menyoroti kesenjangan pembangunan sebagai tantangan besar yang dihadapi negara-negara anggota OKI

Baca Selengkapnya

Cara Perpustakaan Pikat Pembaca Muda

48 menit lalu

Cara Perpustakaan Pikat Pembaca Muda

Sejumlah perpustakaan asing milik kedutaan besar negara sahabat di Jakarta berbenah untuk menarik lebih banyak anak muda, khususnya generasi Z.

Baca Selengkapnya

Jadwal Final Piala Thomas 2024 Minggu Sore, Berikut Susunan Pemain Indonesia Lawan Cina

53 menit lalu

Jadwal Final Piala Thomas 2024 Minggu Sore, Berikut Susunan Pemain Indonesia Lawan Cina

Simak susunan pemain untuk laga final Piala Thomas 2024 antara Cina vs Indonesia yang akan digelar hari ini, Migggu, mulai 17.00 WIB.

Baca Selengkapnya

301 Keluarga akan Direlokasi Akibat Erupsi Gunung Ruang, Pemprov Sulut Lakukan Pembebasan Lahan

1 jam lalu

301 Keluarga akan Direlokasi Akibat Erupsi Gunung Ruang, Pemprov Sulut Lakukan Pembebasan Lahan

Kondisi Gunung Ruang, Kepulauan Sitaro, Sulawesi Selatan masih dalam status awas atau level IV hingga Sabtu, 4 Mei 2024. Pemerintah mengatakan ada 301 keluarga yang akan direlokasi akibat semburan abu vulkanik itu.

Baca Selengkapnya