Law Wan-tung, dinyatakan bersalah telah melakukan penyiksaan terhadap Erwiana Sulistyaningsih dan TKW lainnya dari Indonesia. Erwiana pulang ke Indonesia pada Januari 2014 dengan luka terkena air mendidih di kaki dan luka lain di sekujur tubuhnya. REUTERS/Tyrone Siu
TEMPO.CO, Hong Kong- Pengadilan Tinggi Hong Kong menolak permohonan banding majikan Erwiana Sulistyaningsih, Tenaga Kerja asal Indonesia (TKI) yang mengalami penganiayaan sadis, Kamis, 7 Juli 2016.
"Majikan penganiaya mantan pekerja rumah tangganya Erwiana Sulistyaningsih gagal dalam upaya membersihkan namanya, " tulis surat kabar Hong Kong, South China Morning Post, Kamis.
Law Wan Tung, 44 tahun, mengajukan banding atas vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya pada Februari 2015 lalu. Dia juga didenda sebesar HK$ 15.000 (sekitar Rp 25,5 juta).
Law hadir di persidangan tanpa pengacara dan minta pengadilan banding untuk memberikan bantuan hukum. Sebelumnya, dia juga minta bantuan ke Departemen Bantuan Hukum tapi permintaan itu ditolak karena Law dianggap kaya.
Namun sebelum Kamis siang, lagi-lagi permohonan Law ditolak.
Wakil Presiden Pengadilan Banding, Michael Lunn, menyampaikan bahwa tidak semestinya pengadilan menggunakan kekuasaannya untuk memberikan bantuan hukum bagi Law.
Lunn juga menolak permohonan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap Law. Dia menyebut bahwa pengadilan telah memberitahukan pada Maret lalu agar Law mengajukan dokumen dalam 14 hari. Tetapi Law baru memberikannya pada Juli.
Dalam pembelaan Law menyatakan dia tidak paham dengan prosedur pengadilan.
Lunn menyatakan bahwa Law bisa memperbarui permohonan banding dalam empat belas hari ke depan. Pengajuan baru itu akan disidangkan di hadapan panel tiga hakim. Namun, masa penantian keputusan pengadilan tidak dihitung sebagai bagian dari masa tahanan.
Sebelumnya, Law dinyatakan bersalah dalam 18 dari 20 dakwaan yang diajukan. Delapan di antaranya adalah tuduhan penyerangan dan intimidasi terhadap Erwiana, dan satu pekerja rumah tangga asal Indonesia lainnya, Tutik Lestari Ningsih.
Selama persidangan, pengadilan mendengarkan kesaksian yang sangat mengejutkan soal bagaimana Law menyiksa Erwiana. Antara lain ditinju dengan sangat keras hingga gigi-giginya patah. Law juga memasukkan tabung besi dari mesin penyedot debu ke dalam mulut Erwiana hingga lidahnya terpotong. Penyiksaan berlangsung selama Erwiana bekerja pada Law sejak 2013 hingga 2014.
Agustus lalu, Law mengajukan permohonan peninjauan kembali keputusan setelah Departemen Bantuan Hukum menolak permintaannya. Dia diberi izin untuk mengajukan kasus, tapi telah ditolak bulan lalu dan diperintahkan membayar biaya hukum sebesar HK$ 200 ribu (sekitar Rp 340 juta)
SOUTH CHINA MORNING POST | RTHK | THE STANDARD | NATALIA SANTI
Rekomendasi Tempat Wisata dan Kuliner untuk Keluarga di Hong Kong
35 hari lalu
Rekomendasi Tempat Wisata dan Kuliner untuk Keluarga di Hong Kong
Hong Kong, sebuah kota yang memikat dengan perpaduan antara budaya tradisional dan kemajuan modern, menawarkan pengalaman liburan yang tak terlupakan bagi seluruh anggota keluarga.