Putra Mahkota Dubai, Sheikh Hamdan bin Mohammed (kanan), mengusung jenazah kakaknya, Sheikh Rashid, saat akan disalatkan di masjid Zabeel, Dubai, UEA, 19 September 2015. Sheikh Rashid menghabiskan banyak waktu bekerja dengan Dubai Cares, sebuah organisasi filantropi di bidang pendidikan. WAM/AP
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung Uni Emirat Arab menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap sebelas orang, Minggu, 27 Maret 2016, setelah para militan itu didakwa memiliki hubungan dan merencanakan serangan bersama kelompok teroris di negara Teluk.
Menurut kabar yang disiarkan kantor berita pemerintah, WAM, Mahkamah Agung juga menghukum dua terdakwa lain masing-masing 15 tahun dan 13 tahun penjara, sedangkan tiga orang lagi diganjar 5 tahun kurungan.
"Tujuh tersangka dibebaskan dari segala dakwaan," tulis WAM, seperti dilansir Al Arabiya, Senin, 28 Maret 2016.
Sebanyak 41 tersangka dituding mencoba melakukan gerakan perlawanan terhadap pemerintah seperti yang dilakukan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), yakni membentuk kekhalifahan Islam di Emirat Arab.
WAM mengabarkan, dua terdakwa yang dihukum mati diadili secara in absentia.
Sementara itu, koran Khaleej Times menulis, para terdakwa yang dibui seumur hidup itu merencanakan operasi terorisme di Emirat Arab. Mereka juga dinyatakan bersalah lantaran menggoyang keselamatan dan keamanan negara serta kehidupan masyarakat.
"Termasuk menggoyang kepemimpinan dan simbol-simbol negara serta membuat kerusakan properti milik negara dan infrastruktur swasta," tulus Khaleej Times.
Khaleej Times dalam laporannya di website menyatakan tuduhan lain yang dialamatkan kepada mereka adalah menyimpan senjata api berikut amunisinya untuk melakukan serangan serta melakukan kontak dengan ISIS dan organisasi yang berafiliasi dengan Al-Qaeda, Front Nusra.