Terpidana Mati Tertua Ini Dieksekusi Setelah 36 Tahun Vonis  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Kamis, 4 Februari 2016 09:53 WIB

Ilustrasi hukuman mati.huffingtonpost.com

TEMPO.CO, Georgia - Negara Bagian Amerika Serikat, Georgia, akhirnya mengeksekusi terpidana hukuman mati mereka yang tertua. Terpidana bernama Brandon Aston Jones, 72 tahun, divonis hukuman mati 36 tahun yang lalu setelah dinyatakan bersalah atas perampokan dan pembunuhan seorang penjaga toko bernama Tackett.

Seperti dilansir dari laman BBC News Rabu, 3 Januari 2016, Jones dihukum suntik mati di sebuah penjara di Kota Jackson, Georgia, pada Rabu dinihari.

Dalam sebuah pernyataan ke media, perwakilan Death Penalty Information Center di Amerika mengatakan bahwa kritik sejumlah pihak muncul setelah eksekusi Jones. Protes mengarah pada bentuk hukuman ganda yang harus diterima Jones, yaitu hukuman penjara selama 36 tahun dan diakhiri dengan eksekusi mati. “Kasus Jones menimbulkan pertanyaan publik akan diskriminasi terpidana hukuman mati.”

Eksekusi Jones sempat ditunda selama beberapa jam karena pengacaranya meminta banding ke Mahkamah Agung Amerika untuk menunda eksekusi. Namun banding itu ditolak, dan eksekusi tetap berjalan setelah Jones mendapat siraman rohani terakhir dari pemuka agama.

Vonis hukuman mati atas kasus yang sama juga diterima rekan Jones, Van Roosevelt Salomon. Keduanya bermitra dalam perampokan dan pembunuhan yang terjadi pada 1979 itu. Namun Salomon sudah dieksekusi terlebih dahulu pada 1985.

Seorang hakim federal yang menangani kasus Jones sempat membatalkan hukuman mati Jones pada 1989. Hakim yang tak disebutkan identitasnya ini kala itu meminta dilakukannya vonis ulang terhadap Jones karena pertimbangan yang agamawi. Proses peradilan terus berlangsung, dan vonis mati Jones akhirnya kembali berlaku pada 1997.

Eksekusi Jones berekor pada sebuah unjuk rasa pada Rabu, 3 Februari 2016, yang dipimpin pria bernama Daniel Kolber. Para pengunjuk rasa mengkritik Pengadilan Tinggi Georgia yang menurut mereka tak mempertimbangkan kesaksian Jones sebagai terpidana mati.

Kritik terhadap Pengadilan Tinggi Georgia juga datang dari seorang Hakim Agung Amerika bernama Stephen Breyer. “Masa penjara panjang yang dihadapi oleh terpidana mati seharusnya bisa meringankan terpidana tersebut dari eksekusi mati itu sendiri,” kata Breyer, dikutip dari BBC.

Georgia telah mengeksekusi mati sekitar 60 orang sejak 1976. Saat ini negara bagian Amerika itu masih memegang daftar puluhan narapidana mereka yang akan menjalani hukuman mati. Satu informasi yang menarik diberikan perwakilan Death Penalty Information Center bahwa Jones dieksekusi hanya beberapa hari sebelum ulang tahunnya ke-73.

BBC | YOHANES PASKALIS

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

7 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

2 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

8 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

8 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

10 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

16 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

20 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

20 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Daftar Negara Peserta dan Pembagian Grup Piala Eropa 2024 Usai Georgia, Ukraina, dan Polandia Lolos

36 hari lalu

Daftar Negara Peserta dan Pembagian Grup Piala Eropa 2024 Usai Georgia, Ukraina, dan Polandia Lolos

Tiga negara dipastikan termasuk dalam 24 negara yang lolos ke putaran final Piala Eropa 2024 atau Euro 2024 pada Kamis dinihari, 27 Maret 2024.

Baca Selengkapnya