TEMPO Interaktif, Sydney:Orang tua yang kedapatan memaksa anak gadisnya menikah di bawah umur akan dihukum 25 tahun dalam penjara. Begitu ancaman yang tertuang dalam Undang-Undang Perdagangan Seks yang disahkan bulan Juni lalu dan efektif berlaku mulai besok di Australia. Menurut Menteri Kehakiman Australia, Chris Ellison, aturan ini dibuat sebagai respon atas berita yang menyebutkan seorang gadis Australia berusia 14 tahun telah dipaksa orang tuanya menikahi seorang pria tua di Libanon. "Tak seorang pun anak Australia yang boleh dipaksa menikah, apalagi dikirimkan ke luar negeri untuk tujuan itu, praktek ini melanggar HAM," kata sang menteri di Sydney, Selasa (2/8). Perempuan muda keturunan Lebanon itu dibawa sang ayah ke Lebanon dengan janji liburan. Namun sesampainya di negeri itu, sang ayah memaksanya menikahi seorang pria tua, demi mencegah putrinya tercemar budaya barat di Australia. Kasus ini mengundang publikasi luas di negeri kanguru dan memancing reaksi keras dari berbagai pihak. Pemimpin Islam terkenal di Australia, Sheikh Taj Aldin Al Hilali, sampai-sampai urun bicara dan mengutuk tindakan pria tersebut. "Praktek itu bertentangan dengan hukum Islam dan tak adil bagi anak-anak," katanya kesal. Beruntung, si anak gadis berhasil dipulangkan ke Australia setelah Kedutaan Besar Australia di Beirut turun tangan. Kedutaan melaporkan, dalam dua tahun terakhir setidaknya sudah 12 anak gadis dan wanita yang meminta pertolongan dari kasus serupa. AFP/Deddy Sinaga
Penghargaan itu diberikan untuk dua sampul majalah Tempo edisi laporan utama 'Sengkarut Jembatan Selat Sunda' dan 'Investigasi Sindikat Manusia Perahu'.