Begini TKI Erwiana Disiksa Majikan di Hong Kong
Editor
Maria Rita Hasugian
Selasa, 10 Februari 2015 17:34 WIB
TEMPO.CO, Hong Kong - Majikan tenaga kerja Indonesia, Erwiana Sulistyaningsih, bernam Law Wan-tung, 44 tahun, dinyatakan bersalah atas 18 dari 20 dakwaan yang diajukan oleh TKI asal Sragen, Indonesia, yang sempat menyita perhatian internasional itu. Hakim Amanda Woodcock mengatakan, dalam kasus seperti ini, pihaknya mengandalkan bukti dan saksi. Amanda membuktikan bahwa Erwiana benar.
"Saya bisa memaafkan Law Wan-tung, tapi hukum harus ditegakkan," ujar Erwiana Sulistyaningsih, seperti dilansir South China Morning Post, Selasa, 10 Februari 2015.
Hakim Woodcock menuturkan Erwiana hanyalah gadis desa yang percaya bahwa majikannya terus memonitornya melalui CCTV yang bisa memantau semua gerak-geriknya. Erwiana juga tidak bisa membuka pintu depan yang terkunci secara elektronik.
Law terbukti telah mengancam akan membunuh Erwiana dan keluarganya dengan mengatakan, antara lain, suaminya sangat kaya dan memiliki koneksi di Indonesia. Ancaman itu membuat Erwiana takut melaporkan majikannya ke pihak berwajib. "Fakta bahwa ia percaya (Law akan membunuh keluarganya) membuktikan bahwa Erwiana gadis yang lugu," tutur Woodcock.
Law juga terbukti telah memukul Erwiana sangat keras, sehingga membuat giginya retak. Law juga telah memasukkan mulut logam penyedot debu ke mulut Erwiana selama sepuluh detik, sehingga mengakibatkan mulut Erwiana sobek.
Woodcock juga menemukan bukti bahwa Law telah merobek baju Erwiana dan menyiramkan air dingin pada musim salju pada Erwiana. Law juga langsung mengarahkan kipas ke arah Erwiana. Law tidak membawa Erwiana ke dokter karena takut orang lain mengetahui kondisi yang dialami pembantunya itu.
Setelah perbuatan yang dilakukannya terbukti, Law diperintahkan pengadilan Hong Kong membayar Erwiana sebanyak HK $ 28.800 atau sekitar Rp 47,15 juta. Ini adalah gaji yang tidak pernah dibayarkan Law kepada Erwiana, yang telah bekerja kepadanya selama enam bulan.
Kepala Polisi Inspektur Kabupaten Kwun Tong, Eric Chung Ci-ming, mengatakan keputusan pengadilan terkait dengan kasus Erwiana menunjukkan bahwa keadilan telah ditegakkan. "Saya yakin kasus ini bisa mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di Hong Kong, karena setiap orang dilindungi oleh hukum," ujar Chung, yang terbang ke Indonesia untuk mendalami kasus Erwiana.
Erwiana pun berterima kasih atas dukungan yang diberikan di luar ruang pegadilan. "Terima kasih banyak atas dukungannya," tuturnya.
Perjuangan Erwiana mendapat perhatian media internasional. Nama Erwiana masuk dalam daftar seratus orang paling berpengaruh versi majalah Time tahun lalu.
SOUTH CHINA MORNING POST |MITRA TARIGAN