TEMPO Interaktif, Jakarta:Australia memperingatkan Indonesia, gugatan yang dijatuhkan pemerintah Indonesia kepada perusahaan tambang Amerika Serikat, PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) dapat menyulitkan investasi pada sektor tambang di negara-negara Asia Tenggara. Awal bulan ini Kementerian Lingkungan Hidup RI menggugat PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) yang berbasis di Denver, Amerika Serikat, sebesar US$ 117,68 juta dan ganti rugi immaterial sebesar Rp 150 Milyar. Gugatan ini diajukan pemerintah atas tuduhan pencemaran Teluk Buyat, Sulawesi Utara.Selain pengajuan perkara perdata, pemerintah juga mengajukan perkara ini dari aspek pidana. Sebanyak lima orang pejabat NMR menghadapi ancaman 15 tahun penjara jika terbukti bersalah terkait dengan pencemaran yang dilakukan perusahaan tersebut.Jaksa Penuntut Umum pemerintah Australia, Philip Ruddock, menyatakan dirinya menaruh perhatian besar akan kasus ini. Dia juga membicarakannya dengan sejumlah pejabat pemerintah Indonesia yang berkunjung ke Canberra awal bulan ini. "Yang perlu diperhatikan dalam hal ini, dan Saya pikir Indonesia sangat mengerti, adalah jika sebuah negara ingin negara lain berinvestasi, maka negara tersebut harus menciptakan iklim investasi yang kondusif,"kata Ruddock melalui stasiun televisi Nine, Minggu (27/3). Menurut Ruddock bisnis investasi butuh kepastian dan transparansi hukum di negara yang bersangkutan.Gugatan terhadap NMR ini disambut baik para aktivis lingkungan hidup. Sebelumnya, mereka mengeluhkan pertambangan di Indonesia tidak memperhatikan lingkungan. Akan tetapi, isu ini meresahkan para investor yang mengeluhkan sistem hukum di Indonesia yang tidak efisien dan penuh dengan korupsi.Tahun lalu, sejumlah penelitian dilakukan terhadap air di Teluk Buyat. Hasil penelitian ini mengundang konflik. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Kementerian Lingkungan Hidup melaporkan air di Teluk Buyat tidak tercemar. Tetapi sejumlah penelitian lain melaporkan konsentrasi arsen di dasar Teluk Buyat 100 kali lebih tinggi di lokasi pembuangan tailing (limbah) daripada di tempat lain di area itu. NMR menghentikan operasinya dua tahun lalu tetapi tetap memproses biji besi di sana hingga 31 Agustus mendatang ketika izin operasinya berakhir.Ami Afriatni/AP