Pencemaran Lingkungan VS Investasi

Reporter

Editor

Minggu, 27 Maret 2005 13:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Australia memperingatkan Indonesia, gugatan yang dijatuhkan pemerintah Indonesia kepada perusahaan tambang Amerika Serikat, PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) dapat menyulitkan investasi pada sektor tambang di negara-negara Asia Tenggara. Awal bulan ini Kementerian Lingkungan Hidup RI menggugat PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) yang berbasis di Denver, Amerika Serikat, sebesar US$ 117,68 juta dan ganti rugi immaterial sebesar Rp 150 Milyar. Gugatan ini diajukan pemerintah atas tuduhan pencemaran Teluk Buyat, Sulawesi Utara.Selain pengajuan perkara perdata, pemerintah juga mengajukan perkara ini dari aspek pidana. Sebanyak lima orang pejabat NMR menghadapi ancaman 15 tahun penjara jika terbukti bersalah terkait dengan pencemaran yang dilakukan perusahaan tersebut.Jaksa Penuntut Umum pemerintah Australia, Philip Ruddock, menyatakan dirinya menaruh perhatian besar akan kasus ini. Dia juga membicarakannya dengan sejumlah pejabat pemerintah Indonesia yang berkunjung ke Canberra awal bulan ini. "Yang perlu diperhatikan dalam hal ini, dan Saya pikir Indonesia sangat mengerti, adalah jika sebuah negara ingin negara lain berinvestasi, maka negara tersebut harus menciptakan iklim investasi yang kondusif,"kata Ruddock melalui stasiun televisi Nine, Minggu (27/3). Menurut Ruddock bisnis investasi butuh kepastian dan transparansi hukum di negara yang bersangkutan.Gugatan terhadap NMR ini disambut baik para aktivis lingkungan hidup. Sebelumnya, mereka mengeluhkan pertambangan di Indonesia tidak memperhatikan lingkungan. Akan tetapi, isu ini meresahkan para investor yang mengeluhkan sistem hukum di Indonesia yang tidak efisien dan penuh dengan korupsi.Tahun lalu, sejumlah penelitian dilakukan terhadap air di Teluk Buyat. Hasil penelitian ini mengundang konflik. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Kementerian Lingkungan Hidup melaporkan air di Teluk Buyat tidak tercemar. Tetapi sejumlah penelitian lain melaporkan konsentrasi arsen di dasar Teluk Buyat 100 kali lebih tinggi di lokasi pembuangan tailing (limbah) daripada di tempat lain di area itu. NMR menghentikan operasinya dua tahun lalu tetapi tetap memproses biji besi di sana hingga 31 Agustus mendatang ketika izin operasinya berakhir.Ami Afriatni/AP

Berita terkait

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

1 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

4 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

6 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

20 hari lalu

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

22 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

23 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

23 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

24 hari lalu

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Baca Selengkapnya

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

25 hari lalu

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.

Baca Selengkapnya

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

25 hari lalu

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.

Baca Selengkapnya