Schapelle Leigh Corby merupakan terpidana 20 tahun kasus penyelundupan ganja di Bali. adelaidenow.com.au
TEMPO.CO, Bali – Sebuah foto eksklusif Schapelle Leigh Corby beredar di situs berita online Australia. Ini merupakan foto pertama Corby setelah kebebasannya pada 10 Februari 2014 setelah sembilan tahun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali.
Foto yang terpampang di laman News.com.au tersebut diambil di Villa Sentosa Seminyak Spa and Sentosa Salt Tapas. Dalam foto yang diambil kemarin itu, terlihat Corby tengah bersulang bir dengan kakaknya, Michael. (baca: Corby Bebas, Bali Belum Tentu Steril Narkoba)
Corby divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Mei 2005. Hakim menilai perempuan itu terbukti bersalah menyelundupkan 4,1 kilogram mariyuana. Di tingkat banding, hukuman Corby diperingan menjadi 15 tahun penjara. Namun pada Januari 2006, hakim di tingkat kasasi menguatkan vonis Pengadilan Negeri Denpasar dengan menyatakan Corby diganjar hukuman 20 tahun penjara.
Pada 2012, Corby mendapat grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sehingga hukumannya menjadi 15 tahun penjara. Sejak Oktober 2013, Corby telah mengajukan pembebasan bersyarat, tapi belum juga dijawab. Pada Desember 2012, Corby pernah diusulkan mendapat remisi berkaitan dengan Natal, tapi usul tersebut ditolak. Meski demikian, hingga akhir tahun lalu, Corby telah menerima remisi total 39 bulan.