Sebuah bendera Mesir yang berlumuran darah terlihat di atas kerumunan massa pendukung Ikhwanul Muslimin dalam aksi protes di luar masjid Raba El-Adwyia, di Kairo, Mesir, Senin (8/7). Setidaknya 51 orang tewas ketika militer Mesir memberondong tembakan ke arah demonstrator yang sedang Salat Subuh di luar barak militer Kairo yang diduga menjadi tempat untuk menahan Presiden Mursi. REUTERS/Mohamed Abd El Ghany
TEMPO.CO, Kairo - Pengadilan Mesir, Senin, 23 September 2013, melarang seluruh kegiatan Al Ikhwan Al Muslimun dan memerintahkan segala aset yang dimiliki mereka disita. Keputusan itu sekaligus sebagai upaya memperlemah gerakan Islam untuk menggulingkan Presiden Muhamad Mursi.
Pengadilan juga memerintahkan pemerintah penyitaan terhadap segala bentuk bantuan yang ditujukan terhadap Al Ikhwan serta membekuan seluruh kekayaan organisasi yang didirikan oleh DR Hassan al-Banna itu.
"Seluruh uang, kekayaan, dan gedung milik Al Ikhwan disita," demikian salah satu butir keputusan pengadilan, Senin, 23 September 2013.
Namun demikian, keputusan itu belum bisa dilaksanakan. Al Ikhwan masih memiliki waktu 10 hari untuk menyampaikan keberatan atau banding ke pengadilan setingkat lebih tinggi.