TEMPO Interaktif, Virginia: Dari 26 warga yang ditangkap Biro Penyelidik Federal (FBI) negara bagian Virginia, 23 orang merupakan Warga Negara Indonesia. Mereka kini ditahan oleh FBI negara bagian Virginia atas tuduhan pemalsuan sejumlah dokumen. Diantara mereka, 10 orang menghadapi tuntutan federal atas pemalsuan suaka, pemalsuan visa kerja, dan paspor. Sementara tiga orang lain yang tertangkap adalah dua warga negara Amerika Serikat, dan seorang warga Australia. Penangkapan terhadap 23 warga Indonesia itu karena diduga kuat merupakan kelompok mafia pemalsu paspor atau visa. Mereka ditengarai menyelundupkan 1.000 imigran gelap asal Indonesia di Amerika Serikat. Para calon imigran itu dilatih untuk mengaku pada pejabat yang berwenang bahwa mereka disiksa atau diperkosa oleh kelompok Muslim karena mereka berasal dari etnis China atau beragama Kristen. Pemalsuan itu akhirnya terbongkar karena polisi mencurigai adanya kesamaan data dari seluruh pelamar. ?Cerita mengenai penyiksaan itu sangat seragam karena para pelamar menghafalkan kata demi kata secara persis seperti yang telah diajarkan,? kata Jaksa U.S. Attorney yang menangani kasus ini, Paul McNulty. Direktur Penyelidik Penegakan Hukum untuk Imigrasi dan Bea Cukai Marcy Forman mengatakan kelompok mafia pemalsu dokumen tersebut merupakan salah satu sindikat terbesar. Bahkan dia menyebut jaringan ini menyedikan "layanan sindikat satu untuk imigrasi." McNulty menambahkan atas pemalsuan itu, para pemalsu memperoleh jutaan dolar Amerika Serikat. Dia menyebutkan pemimpin sindikat kelompok itu adalah Hans Gouw, 53 dari Fairfax Station. ?Seorang warga negara Indonesia yang permohonan suakanya (izin tinggal) dikabulkan pada 1999," kata McNulty. ap/foxnews/abcnews/rurit/sita