Parlemen Prancis Loloskan RUU Larangan Pemakaian Simbol Agama
Reporter
Editor
Rabu, 11 Februari 2004 21:07 WIB
TEMPO Interaktif, Paris: Parlemen Prancis, Selasa (10/2) waktu setempat, menyetujui rancangan undangg-undang pelarangan penggunaan simbol-simbol keagamaan di sekolah-sekolah negeri, termasuk di dalamnya adalah jilbab Islam, surban Sikh, salib besar umat Kristen maupun topi Yahudi. Rancangan tersebut didukung oleh 499 suara, sementara hanya 36 suara yang menentang. Rencananya rancangan undang-undang yang menimbulkan kontroversi itu akan dibawa ke majelis tinggi di Senat untuk persetujuan. Mayoritas anggota parlemen menyetujui rancangan undang-undang tersebut dengan alasan untuk melindungi sekularisme di Prancis. Hal itu, menurut mereka, dapat dilakukan dengan menjauhkan simbol-simbol agama dari ruang kelas. Sementara itu dari hasil poling yang dilakukan di Prancis, sebanyak 70 persen penduduk Prancis sendiri turut mendukung rancangan undang-undang itu., termasuk 40 persen persen perempuan muslim di negara tersebut. Pemimpim Utama Mejid Al Azhar di Kairo, Mesir Mohammed Sayed Tantawi secara tidak langsung juga mendukung keberadaan rancangan undang-undang itu. Setelah pertemuannya dengan Menteri Dalam Negeri Prancis Nicholas Sarkozy di Kairo, Desember lalu, dia mengatakan para perempuan muslim dapat meninggalkan jilbabnya bila peraturan di mana dia tinggal memang mengharuskan seperti itu. Sementara itu, anggota parlemen yang didukung oleh para pemimpin muslim dan kelompok hak asasi manusia, mengingatkan keberadaan RUU itu sebagai bukti dari ketidaktoleranan dan pelecehan terhadap usaha integrasi yang selama ini telah dilakukan oleh muslim Prancis. Rekasi keras juga muncul dari negara-negara muslim terhadap lolosnya RUU itu. Pemimpin Kerajaan Arab Saudi menuduh Prancis telah melanggar hak asasi manusia. Sedangkan pemerintah India meminta Pemerintah Prancis untuk menangani masalah pelarangan simbol-simbol keagamaan itu secara sensitif. Isu ini dikhawatirkan akan meledak saat kunjungan Menteri Luar Negeri Prancis Dominique de Villepin ke India minggu ini. India merupakan negara tempat hidup umat Sikh, dimana para lelakinya memakai turban untuk menutup rambut panjangnya.RUU ini telah menimbulkan protes keras di berbagai komunitas agama, baik di dalam maupun di luar Prancis. Dalam sebuah demonstrasi, para perempuan muslim yang menentang RUU itu membantah bahwa jilbab yang mereka pakai atas paksaan seperti yang dikatakan oleh anggota parlemen Prancis. Menurut mereka, penggunaan jilbab merupakan kehendak mereka sendiri. Protes juga datang dari berbagai organisasi hak asasi manusia seperti Helsinki Federation for Human Rights dan The Commission on International Religious Freedom. BBCNews/Sita Planasari A. - Tempo News Room
Berita terkait
Cegah Sindikat Joki UTBK SNBT, UPN Jatim Perketat Pengawasan dengan Cara Ini
12 menit lalu
Cegah Sindikat Joki UTBK SNBT, UPN Jatim Perketat Pengawasan dengan Cara Ini