Seorang warga asli Australia etnis Aborigin di Northern Territory.
TEMPO Interaktif, JENEWA -Panel Perserikatan Bangsa Bangsa di Jenewa, Swiss, menuduh Australia melakukan pelanggaran hak asasi manusia terhadap penduduk asli Aborigin dan para pencari suaka, Rabu (11/8). Panel juga mendesak digelarnya penyelidikan terhadap pemerintah Australia menyangkut kebijakan yang dinilai rasis tersebut.
Dua hari sebelumnya dalam laporannya ke panel tersebut, organisasi pegiat hak asasi, Amnesty International, mendesak agar Australia menghapus kebijakan yang diskriminatif terhadap warga etnis Aborigin dan para pencari suaka. "Ada ribuan penduduk asli yang tak mendapatkan hak sama dengan warga lain," kata Direktur Amnesty Claire Mallinson.
Panel PBB pun menghimbau agar pemerintah Australia memperlakukan para penduduk asli itu serta para pencari suaka secara baik. Panel juga berpendapat bahwa program kesetaraan yang dijalankan pemerintah Negeri Kanguru itu selama tiga tahun di Northern Territory itu masih menyisakan sejumlah kebijakan yang diskriminatif.