Pemimpin Partai Oposisi Malaysia Anwar Ibrahim (tengah) dikelilingi wartawan saat menghadiri sidang lanjutan terhadap dirinya di pengadilan, Kuala Lumpur (10/9). Ia didakwa melakukan sodomi terhadap asistennya (AP Photo/Lai Seng Sin)
TEMPO Interaktif, Putra Jaya – Pengadilan banding Malaysia, Jumat (06/8) menolak permohonan pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim, untuk memperoleh catatan medis tiga dokter di Rumah Sakit Kuala Lumpur yang memeriksa Mohd Saiful Bukhari Azlan, orang yang diduga disodomi Anwar.
Pemimpin majelis hakim, Zaleha Zahari, menolak permohonan Anwar setelah menerima pengajuan dari Jaksa Agung Muda Mohamed Yusof Zainal Abiden di pengadilan. Saat membacakan keputusan, Zahari mengatakan membenarkan keputusan pengadilan tinggi yang menolak permohonan Anwar, 63 tahun, untuk memperoleh akses ke laporan itu.
Pengadilan tinggi yang dipimpin Mohamad Zabidin Mohd Diah, pada 18 Juni lalu menolak permohonan Anwar untuk mendapatkan laporan medis Saifu.
Dalam akun Twitter-nya, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menulis "Harapan yang menggunung". Setelah melalui jalan panjang, akhirnya koalisi oposisi dideklarasikan secara resmi dengan logo bertulisan "HARAPAN", yang huruf "A" keempat berupa anak panah Arjuna- tokoh dalam kisah epik Mahabarata. Dengan pilihan ini, metamorfosis Pakatan Rakyat, partai oposisi Malaysia, membayangkan pemilihan umum yang akan datang sebagai arena perang melawan Karna, yakni Barisan Nasional- partai berkuasa sekarang.