Greenpeace Permalukan Nestle Dengan Kit Kat

Reporter

Editor

Kamis, 18 Maret 2010 19:06 WIB

Demonstrasi Green Peace di Gedung Nestle, Inggris. Dok: Green Peace

TEMPO Interaktif, Jakarta - Greenpeace Asia Tenggara mengumumkan hari Kamis (18/3) bahwa Nestle telah memutus kontrak jual beli minyak sawit dari Sinar Mas Group, perusahaan penghasil minyak sawit terbesar yang paling merusak hutan, setelah protes memalukan bagi Nestle dilakukan aktivis Greenpeace lewat berbagai cara.

Di salah satu kantor Nestle di Croydon, Inggris, aktivis greenpeace mengenakan kostum orang utan berbulu merah untuk menselaraskan nuansa aksi mereka dengan salah satu produk Nestle yang dijadikan olok-olok, yaitu Kit Kat.

Nama cokelat itu diubah menjadi "Killer" dengan bentuk huruf yang mirip, lalu slogan "Ada break (rehat) ada Kit Kat, atau dalam bahasa Inggris "Have a Break, Have a Kit Kat" dipelesetkan menjadi "Have a Break Give me a break" atau yang terjemahan bebasnya dalam konteks perusakan habitat orang utan bisa berarti "berhentilah sejenak menyingkirkan saya" dengan latar wajah orang utan yang dicetak pada poster merah, warna komersial Kit Kat.

Tidak berhenti di situ, Greenpeace bahkan membuat sebuah iklan parodi dari iklan resmi Kit Kat yang sempat dimuat di Youtube, namun disingkirkan karena keluhan pelangaran hak cipta. Tapi bagi yang ingin menyaksikan, video itu masih ada di situs Greenpeace Britania Raya.

Sinar Mas Group yang dituding beroperasi di kawasan yang dilindungi juga baru-baru ini juga dilaporkan berulah dengan menyita peralatan wartawan Radio KBR68H yang mencoba membuat liputan investigasi tentang aktivitas Sinar Mas Group di Jambi.

Advertising
Advertising

MARKETING MAGAZINE | TNR | RONALD

Berita terkait

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

40 hari lalu

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Baca Selengkapnya

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Baca Selengkapnya

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

22 Desember 2021

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyebut potensi kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan sepanjang tahun ini mencapai Rp 4 triliun.

Baca Selengkapnya

Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

28 Februari 2020

Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

Inisiatif kerja sama ini dapat menjadi model yang efektif bagi negara lain dalam upaya memerangi illegal logging secara global.

Baca Selengkapnya

Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

16 November 2019

Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga kayu ilegal berasal dari Maluku.

Baca Selengkapnya

Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

14 Juli 2019

Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

Tiga aktor intelektual illegal logging yang ditangkap berinisial N asal Nunukan, Y asal Balikpapan, dan RH asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan.

Baca Selengkapnya

Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

23 Juni 2018

Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan penyebab banjir bandang yang terjadi di wilayahnya bukan akibat illegal logging.

Baca Selengkapnya

Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

28 Agustus 2017

Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalteng menangkap 1.400 kayu gelondongan tanpa izin hasil pembalakan liar diduga akan dikirim ke luar daerah.

Baca Selengkapnya

Pembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam

24 Mei 2017

Pembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam

Polisi mengatakan pelaku pembalakan liar ini menarik kayu menggunakan perahu di Sungai Mahakam.

Baca Selengkapnya