Suu Kyi Tak Bisa Ikut Pemilu Karena Terganjal UU baru
Reporter
Editor
Rabu, 10 Maret 2010 10:23 WIB
Aung San Suu Kyi. AP/Khin Maung Win
TEMPO Interaktif, Rangoon – Pemerintah junta militer Burma dikabarkan telah membuat sebuah undang-undang yang akan menghalangi aktivis prodemokrasi Aung San Suu Kyi terlibat dalam pemilihan umum.
Seperti diberitakan BBC , Rabu (10/3), dalam undang-undang baru itu tertulis aturan yang mengharamkan siapapun yang pernah dihukum karena tindak kejahatan terlibat dalam pemilu.
Adapun Suu Kyi pernah ditahan 20 tahun karena berbagai tuduhan setelah memenangkan pemilu pada 1988. Terakhir, Agustus tahun lalu, pengadilan mnejatuhkannya hukuman tahanan rumah karena mengijinkan orang asing menginap di rumahnya. Peraih hadiah Nobel itu juga tampaknya akan sulit masuk ke partai karena adanya sebuah klausa dalam konstitusi yang melarang orang yang bersuami atau beristri orang asing.