Gara-gara Nulis Soal Kurdi, Editor Koran Dijebloskan ke Bui
Kamis, 11 Februari 2010 12:07 WIB
Menurut majelis hakim tulisan yang dimuat pada edisi 12 tersebut dapat digunakan oleh aktivis PKK untuk melakukan gerakan. Di Turki, komentar atau sikap yang bersifat mendukung gerakan PKK dianggap melanggar hukum.
Beberapa catatan menunjukkan, Turki merupakan negara yang menghambat kebebasan pers. Sejumlah media kerap diberangus karena dianggap mendukung gerakan kaum Kurdi. Hal ini menjadi salah satu hambatan utama Turki masuk menjadi anggota Uni Eropa. Di antara media yang diberangus yaitu penerbitan di Kota Diyarbakir, koran Azadiya Welat, dan Kemederdekaan Tanah Kelahiran.
Hakim menganggap seluruh penerbitan tersebut bisa dijadikan referensi oleh aktivis PKK melakukan kegiatan teroris. Laporan sejumlah media, jelas Hakim, berisi tulisan soal bagaimana Abdullah Ocalan selaku pemimpin rakyat Kurdi dipenjara. Mereka tidak pernah menulis gigihnya pasukan Turki berperang sebagai "martir."
Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Editor koran tersebut, Hakim menggunakan hukum anti-teroris.
BBC | CHOIRUL