Malaysia Mulai Sidangkan Kasus Sodomi Anwar Ibrahim
Reporter
Editor
Rabu, 3 Februari 2010 14:28 WIB
Pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim melambaikan tangan saat tiba di gedung pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia (24/9). Foto: AP/Lai Seng Sin
TEMPO Interaktif, Kuala Lumpur - Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Rabu, mulai menyidangkan kasus sodomi yang melibatkan bekas wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim.
Jaksa penuntut umum menuduh Anwar melakukan sodomi terhadap asistennya Saiful Bukhari Azlan, 24 tahun, pada November 2008. Anwar, 62 tahun, menganggap tuduhan yang dialamatkan kepadanya merupakan upaya meruntuhkan gerakan politiknya.
Sejak aktif sebagai politisi di luar pemerintahan, kekuatan oposisi yang dipimpin Anwar telah mengikis kekuatan partai pemerintah. Hal tersebut dibuktikan pada pemilihan umum Maret 2008. Suara pemeritan merosot di beberapa negara bagian.
Perbuatan sodomi di negara berpenduduk Muslim dapat diganjar hukuman 20 tahun. Anwar pernah mendekam di penjara selama lima tahun karena didakwa melakukan sodomi.
Dalam akun Twitter-nya, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menulis "Harapan yang menggunung". Setelah melalui jalan panjang, akhirnya koalisi oposisi dideklarasikan secara resmi dengan logo bertulisan "HARAPAN", yang huruf "A" keempat berupa anak panah Arjuna- tokoh dalam kisah epik Mahabarata. Dengan pilihan ini, metamorfosis Pakatan Rakyat, partai oposisi Malaysia, membayangkan pemilihan umum yang akan datang sebagai arena perang melawan Karna, yakni Barisan Nasional- partai berkuasa sekarang.