TEMPO Interaktif,Kuala Lumpur - Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (3/12), mengurangi hukuman penganiaya tenaga kerja Indonesia Nirmala Bonat, Yim Pek Ha, menjadi 12 tahun.
Yim Pek Ha sebelumnya divonis 18 tahun penjara oleh Mahkamah Sesyen (pengadilan tingkat I) pada 27 November 2008. Yim Pek Ha dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan yang dikenakan terhadapnya terkait penganiayaan terhadap Nirmala di rumahnya di Villa Putera, Jalan Tun Ismail, pada 2004. Akan tetapi, Yim Pek Ha mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Pengadilan Tinggi memutuskan hukuman penjara Yim Pek Ha menjadi 12 tahun. Kendati demikian, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menilai Yim Pek Ha bersalah atas dakwaan keempat yaitu secara sengaja melukai Nirmala dengan mug dari baja pada 17 Mei 2004. Atas dakwaan keempat, Yim dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Dalam akun Twitter-nya, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menulis "Harapan yang menggunung". Setelah melalui jalan panjang, akhirnya koalisi oposisi dideklarasikan secara resmi dengan logo bertulisan "HARAPAN", yang huruf "A" keempat berupa anak panah Arjuna- tokoh dalam kisah epik Mahabarata. Dengan pilihan ini, metamorfosis Pakatan Rakyat, partai oposisi Malaysia, membayangkan pemilihan umum yang akan datang sebagai arena perang melawan Karna, yakni Barisan Nasional- partai berkuasa sekarang.