Swiss Prihatin atas Larangan Israel terhadap Operasi UNRWA
Reporter
Savero Aristia Wienanto
Editor
Sita Planasari
Rabu, 30 Oktober 2024 08:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Swiss menyatakan keprihatinan mereka atas larangan Israel terhadap badan PBB untuk pengungsi Palestina atau UNRWA.
"Swiss prihatin dengan implikasi kemanusiaan, politik, dan hukum dari keputusan ini," kata Kementerian Luar Negeri Swiss lewat X, dikutip dari Anadolu, Selasa, 29 Oktober 2024.
Menentang seruan internasional, parlemen Israel atau Knesset, dalam pemungutan suara 92-10 pada Senin malam, mengesahkan RUU agar UNRWA tidak bekerja di Israel dan wilayah yang diduduki.
"Israel telah mengeluarkan dua undang-undang yang melarang kerja sama dengan UNRWA, yang berupaya membatasi kehadirannya di Israel dan wilayah Palestina yang diduduki OPT," ujarnya.
Adapun RUU terpisah, yang disetujui oleh anggota parlemen dalam pemungutan suara 87-9, mengamanatkan agar Israel memutuskan semua hubungan dengan UNRWA.
Israel menuduh karyawan UNRWA terlibat dalam serangan lintas batas pada 7 Oktober 2023 oleh Hamas. Namun, UNRWA membantah tuduhan tersebut.
Sejak saat itu, Israel telah menewaskan lebih dari 43.000 orang di Gaza--mayoritas perempuan dan anak-anak Palestina-- dan menciptakan kondisi seperti kelaparan di seluruh wilayah yang diblokade tersebut.
Undang-undang tersebut, yang akan mulai berlaku dalam waktu tiga bulan, akan mencegah badan tersebut memberikan bantuan kemanusiaan kepada warga Palestina di seluruh Gaza dan Tepi Barat yang diduduki. UNRWA juga beroperasi di Yordania, Lebanon, dan Suriah.
Badan tersebut didirikan oleh Majelis Umum pada Desember 1949 untuk melaksanakan program bantuan dan pekerjaan bagi para pengungsi Palestina. Badan tersebut mulai beroperasi pada 1 Mei 1950 hingga kini.
Pilihan Editor: Reaksi Dunia atas Larangan UNRWA oleh Israel: Keterlaluan, Tidak Dapat Ditoleransi
Anadolu