Putusan ICJ Dukung Permintaan Afrika Selatan, Apa Kata Israel dan Hamas?
Editor
Ida Rosdalina
Jumat, 24 Mei 2024 23:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Para hakim di Pengadilan Dunia atau ICJ pada Jumat, 24 Mei 2024, mendukung permintaan Afrika Selatan untuk memerintahkan Israel menghentikan serangannya di Rafah, seminggu setelah Pretoria menyerukan tindakan tersebut dalam sebuah kasus yang menuduh Israel melakukan genosida.
Israel telah berulang kali menolak tuduhan genosida dalam kasus ini sebagai tuduhan yang tidak berdasar, dan berargumen di pengadilan bahwa operasinya di Gaza adalah untuk mempertahankan diri dan ditargetkan pada militan Hamas yang menyerang Israel pada tanggal 7 Oktober.
Ini beberapa reaksi:
Hamas
Hamas menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional PBB tersebut, namun mengatakan bahwa hal itu tidak cukup.
"Di saat kami menyambut baik keputusan Mahkamah Dunia yang menyerukan kepada pasukan penjajah Zionis untuk mengakhiri agresi militernya di Rafah, kami percaya bahwa hal itu tidak cukup karena agresi penjajah di seluruh Jalur Gaza dan terutama di Gaza utara sama brutal dan berbahayanya," ujar pejabat senior Hamas, Basem Naim, kepada Reuters.
"Kami menyerukan kepada Dewan Keamanan PBB untuk segera mengimplementasikan permintaan Pengadilan Dunia ini ke dalam langkah-langkah praktis untuk memaksa musuh Zionis melaksanakan keputusan tersebut."
"Kami menyambut baik permintaan pengadilan untuk mengizinkan komite investigasi mencapai Jalur Gaza untuk menyelidiki tindakan perang genosida terhadap rakyat Palestina dan Hamas berjanji untuk bekerja sama dengan komite investigasi," kata Naim.
Otoritas Palestina
Otoritas Palestina menyambut baik keputusan tersebut.
"Kepresidenan menyambut baik keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional, yang mewakili konsensus internasional tentang permintaan untuk menghentikan perang habis-habisan di Gaza," kata juru bicara kepresidenan Palestina, Nabil Abu Rudeineh.