Kementerian Luar Negeri Tindak Lanjuti Kasus PMI yang Mengaku Disiksa Majikan di Arab Saudi

Reporter

Nabiila Azzahra

Editor

Ida Rosdalina

Selasa, 5 Maret 2024 05:00 WIB

Seorang pekerja migran Indonesia di Arab Saudi, Andi Darmawati, mengaku disiksa oleh majikannya. Tiktok/darmawaty9708

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh mengatakan mereka sedang menindak lanjuti kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur yang mengaku disiksa majikannya di Arab Saudi.

PMI tersebut bernama Andi Darmawati, warga Desa Marapokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, NTT. Perempuan yang akrab disapa Darma itu membuat video lewat akun TikTok @darmawaty9708 dan meminta diselamatkan dari siksaan dan ancaman majikannya.

“Saya diancam, gajiku tak akan dikasih kalau berani buka suara. Saya tak akan pulang ke Indonesia kecuali semua uang hasil kerja di sini dikembalikan. Padahal saya kerja di sini,” katanya lewat video TikTok berdurasi lima menit.

Darmawati mengatakan dirinya disiksa oleh anak majikannya dengan cara ditendang, dipukul, bahkan diancam untuk dipotong lidahnya. “Saya masih bersyukur bisa bicara di HP ini.”

Kementerian Luar Negeri dan KBRI Riyadh mengatakan telah mengontak nomor Darmawati dan keluarganya, namun tersambung dengan kotak pesan.

Pemerintah juga mengatakan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Nagekeo dan Balai Pelayanan Pelindungan PMI (BP3MI) NTT untuk meminta bantuan dalam menelusuri keluarga Darmawati. Upaya lain yang ditempuh KBRI Riyadh adalah mengontak imigrasi Arab Saudi untuk mendapatkan data majikan.

Secara resmi, KBRI Riyadh pun telah mengirim nota diplomatik untuk menyampaikan kasus ini kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.

“Sekiranya data majikan telah diperoleh, KBRI akan meminta akses untuk bertemu Bu Darma melalui fasilitasi otoritas Saudi yang memiliki yurisdiksi hukum,” kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, melalui pesan singkat kepada Tempo pada Senin malam, 4 Maret 2024.

Sebelumnya, Tempo telah mengontak Andi Lukman, ayah Darmawati yang mengatakan pihak keluarga tidak tahu jika anaknya itu bekerja di Arab Saudi.

Lukman menduga anaknya menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pasalnya, pihak keluarga baru tahu Darmawati bekerja di Arab Saudi satu bulan kemudian.

“Jadi dia berangkat dari rumah, kami tak tahu. Kami lagi pesta jauh dari kampung. Anak kami keluar dari rumah, sebulan kemudian baru kami dengar informasinya ternyata dia sudah di Arab Saudi,” ujar Lukman saat dihubungi Tempo, Sabtu, 3 Maret 2024.

Menurut Lukman, Darmawati sudah bekerja di Arab Saudi selama sembilan bulan.

Darmawati mengaku sudah ingin menyerahkan sisa uangnya senilai 4 juta, agar majikannya mau melepaskannya. Namun, majikannya tak kunjung mau melepaskannya, justru meminta semua uang yang telah dibayarkan kepadanya.

“Mama, bapak kalau tak ada kabarku lagi, ikhlaskan anakmu ini, ikhlaskan adekmu ini, kakak. Berdoa saja pada Allah. Intinya bukan Allah yang murka ke anakmu ini. Doakan saya surat Al-Mulk supaya menemani saya di kuburan,” katanya.

NABIILA AZZAHRA A. | BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: Haiti Berlakukan Status Darurat setelah Geng Bersenjata Serbu Penjara

Berita terkait

Saingi Dubai, Neom di Arab Saudi Bangun Infinity Pool Sepanjang 450 Meter

1 hari lalu

Saingi Dubai, Neom di Arab Saudi Bangun Infinity Pool Sepanjang 450 Meter

Kolam megah ini disebut akan memberikan sensasi mengambang di atas air tenang yang membentang hingga ke cakrawala di Neom, Arab Saudi.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Umat Islam Indonesia Berangkat Haji Zaman Dulu

1 hari lalu

Begini Cara Umat Islam Indonesia Berangkat Haji Zaman Dulu

Bagaimana perjalanan umat muslim Nusantara dahulu berangkat ke Mekah untuk menjalankan ibadah haji?

Baca Selengkapnya

Kemenag Perpendek Masa Tugas Sebagian Petugas Haji, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Kemenag Perpendek Masa Tugas Sebagian Petugas Haji, Apa Alasannya?

Arab Saudi kirim 70 petugas ke Bandara Soekarno-Hatta untuk membantu memeriksa administrasi keberangkatan jemaah calon haji.

Baca Selengkapnya

554 Kloter Jemaah Calon Haji Siap Berangkat ke Tanah Suci Mulai 12 Mei, Kemenag Siapkan Ini

2 hari lalu

554 Kloter Jemaah Calon Haji Siap Berangkat ke Tanah Suci Mulai 12 Mei, Kemenag Siapkan Ini

Proses pemberangkatan Jemaah calon haji ke Arab Saudi akan berlangsung hingga 10 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Luncurkan Kartu Pintar "Nusuk" untuk Jamaah Haji

3 hari lalu

Arab Saudi Luncurkan Kartu Pintar "Nusuk" untuk Jamaah Haji

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meluncurkan kartu pintar "Nusuk" yang wajib dibawa oleh jamaah haji

Baca Selengkapnya

Menag Yaqut Ingatkan Jemaah Haji Antisipasi Cuaca Panas di Arab Saudi: Bisa Capai 50 Derajat

5 hari lalu

Menag Yaqut Ingatkan Jemaah Haji Antisipasi Cuaca Panas di Arab Saudi: Bisa Capai 50 Derajat

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengimbau jemaah haji menjaga kesehatan untuk mengantisipasi cuaca panas di Arab Saudi.

Baca Selengkapnya

Catat Ini Penempatan Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah

5 hari lalu

Catat Ini Penempatan Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah

Penempatan akomodasi jemaah haji Indonesia di Madinah berada pada wilayah Markaziyah Syimaliyah, Markaziyah Gharbiyah, dan Markaziyah Janubiyah.

Baca Selengkapnya

Cek Persiapan Layanan Haji, Menag Terbang ke Arab Saudi Hari ini

5 hari lalu

Cek Persiapan Layanan Haji, Menag Terbang ke Arab Saudi Hari ini

Tahun ini, Indonesia mendapat 241.000 kuota haji, terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Baca Selengkapnya

Keras, Arab Saudi Ultimatum Israel Agar Tak Serang Rafah

6 hari lalu

Keras, Arab Saudi Ultimatum Israel Agar Tak Serang Rafah

Arab Saudi menekan Israel agar tak menyerang Rafah.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

6 hari lalu

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.

Baca Selengkapnya