Perang Israel-Palestina: Afrika Selatan Desak ICJ Tetapkan Pencaplokan israel Ilegal
Reporter
Dimas Kuswantoro
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 21 Februari 2024 19:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Perang Israel-Palestina di Gaza telah menewaskan lebih dari 28.000 warga Palestina di seluruh Jalur Gaza, menurut otoritas kesehatan setempat. Pengeboman tanpa henti sejak 7 Oktober 2023 lalu serangan darat juga telah membuat sebagian besar penduduk mengungsi.
Sekitar 1,4 juta orang kini berlindung di Rafah, di perbatasan dengan Mesir, yang pada awalnya ditetapkan Israel sebagai "zona aman" bagi ratusan ribu warga sipil.
Namun Israel telah mengancam akan melancarkan invasi darat ke sana, sebuah langkah yang telah diperingatkan oleh PBB dan pemerintah internasional - termasuk sekutu-sekutu Barat Israel - untuk tidak melakukannya.
Permohonan mendesak Afrika Selatan ke ICJ menyebutkan ratusan ribu warga sipil yang terjebak di Rafah, banyak di antara mereka yang melarikan diri "sesuai dengan perintah evakuasi militer Israel, dari rumah-rumah dan daerah-daerah yang sebagian besar telah dihancurkan oleh Israel". Mereka sekarang dapat terancam secara langsung, katanya.
Serangan militer terencana Israel yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Rafah akan mengakibatkan pembunuhan, cedera, dan kehancuran berskala besar lebih lanjut "dalam pelanggaran serius dan tidak dapat diperbaiki" terhadap Konvensi Genosida dan putusan ICJ pada akhir Januari lalu, demikian permohonan tersebut.
Desakan Afrika Selatan
Afrika Selatan mengatakan bahwa pihaknya telah meminta ICJ atau Mahkamah Internasional untuk menekan Israel yang bakal memperluas serangannya di Jalur Gaza ke kota Rafah di bagian selatan yang padat penduduknya. Mendesak agar ICJ mengambil langkah-langkah darurat tambahan untuk melindungi warga Palestina.
Mahkamah Internasional atau International Court Justice (ICJ) bulan lalu memerintahkan Israel untuk mengambil semua langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah pasukannya melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza yang terkepung, dalam sebuah kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan.
Israel membantah semua tuduhan genosida sehubungan dengan serangannya ke Gaza dan meminta pengadilan untuk menolak kasus tersebut, dengan mengatakan bahwa Israel menghormati hukum internasional dan memiliki hak untuk membela diri dari Hamas, kelompok yang memerintah Gaza.
Israel mengatakan bahwa pihaknya berencana untuk memperluas serangan darat ke Rafah, di mana lebih dari 1 juta warga Palestina telah mencari perlindungan dari serangan yang telah menghancurkan sebagian besar daerah kantong tersebut sejak para pejuang Hamas menyerang Israel pada tanggal 7 Oktober.
Dalam permohonan yang diajukan ke pengadilan kemarin [Senin], pemerintah Afrika Selatan mengatakan sangat prihatin bahwa serangan militer yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Rafah, seperti yang diumumkan oleh Negara Israel, telah menyebabkan dan akan mengakibatkan lebih banyak lagi pembunuhan, kerusakan, dan kehancuran berskala besar," demikian pernyataan yang dikeluarkan oleh kantor kepresidenan Afrika Selatan.
"Hal ini merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat diperbaiki, baik terhadap Konvensi Genosida maupun Perintah Pengadilan tanggal 26 Januari."
Hingga Selasa, 20 Februari 2024 belum ada komentar segera dari ICJ yang berbasis di Den Haag tersebut. Dalam kasus-kasus sebelumnya, ICJ terkadang mengabulkan tindakan darurat tambahan ketika keadaan di lapangan berubah.
AL JAZEERA | REUTERS
Pilihan editor: Israel Akan Gelar Serangan ke Rafah Sekalipun Masuki Ramadan, Sebab...