Pengadilan Malaysia Kuatkan Hukuman Mati pada WNI yang Bunuh 3 Putrinya

Reporter

Tempo.co

Editor

Yudono Yanuar

Minggu, 21 Januari 2024 08:00 WIB

Kuala Lumpur, Malaysia. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Federal Malaysia menguatkan hukuman mati bagi seorang pria WNI yang membunuh ketiga putrinya pada 2002, Rabu, 17 Januari 2024.

Dengan keputusan tersebut, panel beranggotakan tiga hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Banding Abang Iskandar Abang Hashim menjadi yang pertama menolak permohonan keringanan hukuman mati berdasarkan Undang-Undang Peninjauan Kembali Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup (Yurisdiksi Sementara Federal Pengadilan) yang disahkan tahun lalu.

Majelis yang juga beranggotakan Hakim Mary Lim dan Abu Bakar Jais menilai hukuman mati yang dijatuhkan terhadap warga negara Indonesia, Junaidi Bambang, adalah wajar.

"Berdasarkan keadaan, perkara ini tidak memerlukan diskresi kami," kata Abang Iskandar.


Junaidi membunuh ketiga anaknya – Julaiha, Julaika dan Juriyanti – pada 27 Februari 2002 di rumah mereka di Kampung Dusun, Pekan, Pahang.

Advertising
Advertising

Pada tahun 2005, Pengadilan Tinggi memutuskan dia bersalah dan menjatuhkan hukuman mati. Baik putusan bersalah maupun hukuman mati kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Banding dan Pengadilan Federal.

Junaidi mengajukan peninjauan kembali tahun lalu, meminta Pengadilan Federal untuk mengesampingkan hukuman mati.

Kejadian bermula ketika Junaidi tidak setuju dengan keputusan istrinya, Leha Pigi, yang memboyong kedua putrinya ke Malaka sehingga menimbulkan perselisihan di antara pasangan tersebut.

Jenazah ketiga anaknya kemudian ditemukan istrinya yang juga menemukan Junaidi dalam keadaan taksadar karena menenggak pestisida.

Menurut ahli patologi dalam laporan otopsi, anak-anak pasangan tersebut meninggal karena "asfiksia akibat pencekikan".

Dalam kesaksiannya, Junaidi mengaku mencekik putrinya.

Sebelumnya, S Kulaselvi yang mewakili Junaidi sebagai pengacara mendesak pengadilan mengurangi hukuman mati menjadi 35 tahun penjara.

Kata dia, kliennya berharap diberi kesempatan memperbaiki diri, setelah dipenjara selama 22 tahun.

Namun Wakil Jaksa Penuntut Umum Amril Johari mengatakan kepada pengadilan bahwa jaksa keberatan dengan permohonan peninjauan kembali Junaidi, karena terdakwa terang-terangan bertindak tanpa memperhatikan nyawa manusia.

FREE MALAYSIA TODAY

Pilihan Editor Penghina Agama Tak Dipidana, Organisasi Muslim AS: Kesepakatan Manis yang Memalukan

Berita terkait

Kapal Pertamina Transko Moroko Resmi Beroperasi di Perairan Internasional

1 hari lalu

Kapal Pertamina Transko Moroko Resmi Beroperasi di Perairan Internasional

PT Pertamina Trans Kontinental memulai operasional kapal Transko Moloko miliknya di perairan Malaysia.

Baca Selengkapnya

Malaysia Tangkap 20 Anggota Jamaah Islamiyah Pascaserangan Kantor Polisi di Johor Bahru

2 hari lalu

Malaysia Tangkap 20 Anggota Jamaah Islamiyah Pascaserangan Kantor Polisi di Johor Bahru

Lebih dari 20 orang yang diyakini anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) telah ditangkap polisi Malaysia.

Baca Selengkapnya

Daftar Negara yang Mendukung Palestina, Ada Indonesia

2 hari lalu

Daftar Negara yang Mendukung Palestina, Ada Indonesia

Mulai dari Indonesia hingga Afrika Selatan, berikut ini adalah negara yang mendukung Palestina melawan agresi Israel

Baca Selengkapnya

Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

2 hari lalu

Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Alasan Bea Cukai menahan 9 supercar milik pengusaha Malaysia, Kenneth Koh

Baca Selengkapnya

Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

2 hari lalu

Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

PM Lawrence Wong pada Kamis mulai bekerja, sehari setelah dilantik sebagai perdana menteri keempat Singapura.

Baca Selengkapnya

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

2 hari lalu

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Pengusaha Malaysia merasa kehilangan 9 mobil mewahnya yang ditahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta

Baca Selengkapnya

Malaysia Sempat Mengutuk Facebook yang Hapus Berita PM Anwar Ibrahim Bertemu Pemimpin Hamas

2 hari lalu

Malaysia Sempat Mengutuk Facebook yang Hapus Berita PM Anwar Ibrahim Bertemu Pemimpin Hamas

Sebelumnya Oktober lalu, Fahmi memperingatkan tindakan tegas terhadap Meta dan Facebook dan medsos jika mereka memblokir kontennya

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Minta Pengusaha Malaysia Kenneth Koh Lunasi Denda Rp11,8 M Bila Mau 9 Mobil Mewahnya Kembali

2 hari lalu

Bea Cukai Minta Pengusaha Malaysia Kenneth Koh Lunasi Denda Rp11,8 M Bila Mau 9 Mobil Mewahnya Kembali

Bea Cukai menyatakan pengusaha asal Malaysia, Kenneth Koh. cukup melunasi denda yang kini mencapai Rp11,8 miliar bila ingin 9 mobil mewahnya kembali.

Baca Selengkapnya

Meta Naikkan Kembali Unggahan Facebook Pertemuan PM Anwar Ibrahim dengan Hamas

3 hari lalu

Meta Naikkan Kembali Unggahan Facebook Pertemuan PM Anwar Ibrahim dengan Hamas

Meta Platforms kembali menaikkan unggahan Facebook dari media Malaysia tentang pertemuan PM Anwar Ibrahim dengan petinggi Hamas.

Baca Selengkapnya

Aksi Orangutan di Sabah Malaysia Kepanasan, Mampir ke Kafe Cari Minuman Dingin

5 hari lalu

Aksi Orangutan di Sabah Malaysia Kepanasan, Mampir ke Kafe Cari Minuman Dingin

Orangutan dari Pusat Rehabilitasi Orangutan Sabah juga pernah datang ke kafe itu untuk menghabiskan makanan sisa pengunjung.

Baca Selengkapnya