Pengadilan India Batalkan Remisi Hukuman Para Pelaku Pemerkosaan Wanita Muslim

Reporter

Editor

Ida Rosdalina

Senin, 8 Januari 2024 15:21 WIB

Jurnalis televisi terlihat di luar gedung Mahkamah Agung di New Delhi, India, 22 Januari 2020. REUTERS/Anushree Fadnavis

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan tinggi India pada Senin, 8 Januari 2024, membatalkan remisi hukuman yang diberikan kepada 11 pria Hindu yang telah dipenjara seumur hidup karena memperkosa seorang wanita Muslim yang sedang hamil dan membunuh kerabatnya selama kerusuhan Hindu-Muslim di negara bagian Gujarat pada tahun 2002, media lokal melaporkan.

Pengadilan India tersebut juga memerintahkan para pria tersebut untuk menyerahkan diri kepada otoritas penjara dalam waktu dua minggu.

Korbannya, Bilkis Bano, sedang hamil tiga bulan ketika dia diperkosa beramai-ramai dan tujuh kerabatnya, termasuk putrinya yang berusia tiga tahun, dibunuh dalam kerusuhan yang melanda negara bagian tersebut. Kerusuhan tersebut menewaskan lebih dari 1.000 orang, sebagian besar dari mereka adalah Muslim.

Perdana Menteri Narendra Modi adalah ketua menteri Gujarat pada saat itu dan Partai Nasionalis Hindu Bharatiya Janata yang dipimpinnya masih berkuasa di negara bagian tersebut.

Orang-orang tersebut, yang divonis bersalah pada awal 2008, diperintahkan dibebaskan oleh pemerintah Gujarat pada Agustus 2022 setelah penjara tempat mereka ditahan merekomendasikan pembebasan mereka mengingat masa hukuman mereka dan perilaku baik mereka.

Advertising
Advertising

Pembebasan mereka mendapat kecaman dari suami korban, pengacara, dan politisi. Media lokal melaporkan bahwa beberapa petisi telah diajukan ke Mahkamah Agung untuk menentang remisi tersebut, termasuk salah satunya oleh korban sendiri.

Dalam putusannya pada Senin, pengadilan memutuskan bahwa Gujarat tidak memiliki wewenang untuk mengurangi hukuman yang dijatuhkan karena persidangan kasus tersebut dipindahkan ke ibu kota keuangan Mumbai.

“Mahkamah Agung menyatakan bahwa Negara Bagian Gujarat tidak kompeten untuk mengeluarkan perintah remisi bagi para terpidana,” lapor kantor berita India ANI, di mana Reuters memiliki saham minoritas.

Belum ada reaksi langsung terhadap putusan tersebut dari 11 orang tersebut dan pemerintah Gujarat.

REUTERS

Pilihan Editor: Penjahat 'Paling Dicari' di Ekuador Menghilang dari Penjara

Berita terkait

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

2 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

21 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

21 hari lalu

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

21 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

25 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

25 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

26 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

27 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

27 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

27 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya