Top 3 Dunia: McDonald's Malaysia Menggugat, ABK WNI yang Ditahan Minta Tolong Jokowi
Reporter
Tempo.co
Editor
Dewi Rina Cahyani
Minggu, 31 Desember 2023 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Top 3 dunia dimulai dari McDonald's Malaysia yang menuntut ganti rugi RM6 juta atau sekitar Rp20 miliar akibat gerakan pemboikotan. Boikot dilancarkan untuk produk-produk pro-Israel setelah agresi di Gaza.
Berita kedua top 3 dunia adalah 21 ABK WNI yang ditahan di Cina meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo. Mereka kini sedang menjalani proses persidangan di Guangzhou. Terakhir tentang profil Laut Merah yang menjadi lokasi Houthi menyerang kapal yang menuju Israel. Berikut selengkapnya:
1. McDonald's Malaysia Gugat Gerakan Boikot Pro-Palestina Rp20 Miliar
Restoran cepat saji McDonald’s Malaysia menuntut ganti rugi sebesar RM6 juta atau sekitar Rp20 miliar dari organisasi non-pemerintah (LSM) terdaftar yang dikenal sebagai BDS Malaysia dalam gugatan pencemaran nama baik perdata.
LSM tersebut mengatakan mereka telah menerima surat panggilan dari restoran cepat saji tersebut, namun mereka membantah telah mencemarkan nama baik merek global tersebut.
BDS Malaysia terkenal dengan gerakannya yang menyerukan masyarakat, organisasi, dan pemerintah untuk memboikot Israel dan kelompok yang terlibat dalam genosida di Gaza.
Dalam dokumen pengadilan yang dilihat oleh Scoop, McDonald’s Malaysia, yang dimiliki oleh Gerbang Alaf Restaurant Sdn Bhd, mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Shah Alam pada 19 Desember dan menyebut LSM tersebut sebagai tergugat.
Gugatan diajukan melalui firma Bhadarul Baharain & Partners.
Dalam surat panggilan, gerai waralaba asal Amerika Serikat itu mengklaim bahwa poster online BDS Malaysia, yang menampilkan logo merek tersebut untuk menyerukan boikot karena mendukung Israel, memfitnah McDonald's Malaysia.
“Tidak ada bukti bahwa kami (penggugat) telah melakukan genosida terhadap 2,3 juta warga Palestina di Gaza, atau bukti bahwa kami berkontribusi pada tentara Israel. (Tetapi sebaliknya) logo merek kami telah digunakan (dan dianggap) terkait dengan genosida di Gaza, dan itu tidak benar.”
Baca di sini untuk berita selengkapnya.
<!--more-->
2. 21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi
Anggota keluarga 21 ABK WNI kapal MV Tai Yu dengan nomor IMO 8810657, berbendera Mongolia, pada 19 November 2023, melayangkan permohonan bantuan pada Presiden RI Joko Widodo dan otoritas terkait, perihal 21 ABK WNI kapal tersebut yang dikabarkan sedang menjalani proses persidangan di Guangzhou, Cina atas tuduhan penyelundupan daging beku. Surat dilayangkan karena hingga berita ini diturunkan, keluarga ke-21 ABK WNI Kapal MV Tai Yu resah belum mendapatkan informasi resmi mengenai keadaan atau kondisi anggota keluarga mereka tersebut.
Dalam keterangan anggota keluarga ABK WNI disebutkan total ada 27 orang dalam kapal MV Tai Yu saat diamankan pasukan penjaga pantai Zhejiang, Cina. Total ke-27 orang itu berstatus WNI yang bekerja dibawah perusahaan Keagenan Awak Kapal (Ship Manning Agency) atas nama PT BLT, yang berdomisili di Bekasi. Dari total 27 ABK WNI itu, enam orang telah dideportasi otoritas Cina ke Indonesia. Dalam keterangan keluarga, tidak dijelaskan alasan pembebasan ke-6 ABK WNI itu.
Berdasarkan informasi dari salah satu dari enam ABK WNI yang sudah dideportasi itu, diperoleh kronologi kejadian, yakni pada 11 Oktober 2023 sekitar pukul 05.00 subuh waktu Setempat, Kapal MV Tai Yung mendadak dikejar kapal penjaga pantai Zheijiang di wilayah perairan Cina. Selanjutnya, Kapal MV Tai Yung digiring ke Pelabuhan Tai Zhou, Guangzhou, Cina.
Setibanya di Pelabuhan Tai Zhou, Guangzhou semua orang yang berada di Kapal MV Tai Yu termasuk 27 ABK WNI diserahkan ke Kepolisian setempat. Selanjutnya 27 ABK WNI tersebut diinterogasi selama hampir 24 jam. Setelah selesai diinterogasi, mereka dibawa ke “Lembaga Pemasyarakatan” atau tahanan yang dibagi dalam dua kelompok, yakni ada yang dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Yuhan dan yang lainnya dimasukkan ke Taizhou Detention Centre
Total ke-27 ABK WNI itu, ditahan selama 33 hari dengan sel yang berbeda-beda dan diinterogasi selama dalam tahanan. Pada 15 November 2023, sebanyak 6 ABK WNI dibebaskan dan dideportasi, lalu sampai ke Indonesia pada 15 November 2023. Mereka hanya diizinkan membawa Paspor, Buku Pelaut, serta ponsel, tanpa barang-barang pribadi lainnya (koper dan tas beserta isinya). Berdasarkan informasi yang diterima keluarga ABK WNI sampai 18 November 2023, selama interogasi, 27 ABK WNI tersebut hanya didampingi oleh Penerjemah.
Klik di sini untuk berita selengkapnya.