Denmark akan Melarang Pembakaran Al Quran, Diancam Dua Tahun Penjara

Reporter

Tempo.co

Jumat, 25 Agustus 2023 18:00 WIB

Polisi berpatroli di depan kedutaan Turki, di mana politisi sayap kanan Denmark Rasmus Paludan telah mengumumkan akan membakar salinan Alquran, di Kopenhagen, Denmark, 27 Januari 2023. Ritzau Scanpix/Olafur Steinar Gestsson via REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Denmark berencana melarang pembakaran Al Quran. Hal ini disampaikan menteri kehakiman pada Jumat 25 Agustus 2023, setelah serangkaian penodaan kitab suci Islam di negara Skandinavia yang memicu kemarahan di negara-negara Muslim.

“Pemerintah akan mengajukan rancangan undang-undang yang melarang perlakuan tidak pantas terhadap objek-objek keagamaan yang penting bagi komunitas beragama,” kata Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa undang-undang tersebut ditujukan terutama pada pembakaran dan penodaan di tempat-tempat umum.

Denmark dipandang sebagai negara yang memfasilitasi penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap budaya, agama, dan tradisi negara lain, kata pemerintah sayap kanan-tengah.

“RUU ini akan membuat seseorang dapat dihukum, misalnya membakar Al Quran atau Alkitab di depan umum,” tutur Hummelgaard, seraya menambahkan bahwa tindakan tersebut dapat diancam dengan denda atau hingga dua tahun penjara.

Advertising
Advertising

Hummelgaard mengatakan pada konferensi pers bahwa protes baru-baru ini adalah “ejekan tidak masuk akal yang tidak memiliki tujuan lain selain menciptakan perselisihan dan kebencian.”

Pemerintah Denmark berulang kali menjauhkan diri dari penodaan tersebut, tetapi menegaskan bahwa kebebasan berekspresi adalah salah satu nilai terpenting dalam masyarakat Denmark. Dikatakan bahwa hal itu tidak akan terpengaruh oleh undang-undang yang diusulkan.

Menteri Luar Negeri Lars Løkke Rasmussen mengatakan “ini adalah sinyal politik penting yang ingin disampaikan Denmark kepada dunia.”

Bulan lalu, dia mengatakan pemerintah akan berupaya secara hukum mencegah pembakaran Al Quran atau kitab suci agama lainnya, dengan mengatakan bahwa hal tersebut “hanya bertujuan untuk menciptakan perpecahan di dunia yang benar-benar membutuhkan persatuan.”

Dia menambahkan bahwa harus ada “ruang untuk kritik agama” dan tidak ada rencana untuk menerapkan kembali klausul penodaan agama yang dicabut pada 2017.

Tidak jelas kapan proposal tersebut akan diajukan ke Folketing yang memiliki 179 kursi. Tiga partai dalam koalisi pemerintahan menguasai 88 kursi dan juga didukung oleh empat anggota parlemen yang mewakili wilayah semi-independen Denmark di Greenland dan Kepulauan Faeroe.

Denmark dan Swedia telah menyaksikan serangkaian protes dalam beberapa minggu terakhir dimana salinan Al Quran dibakar, atau dirusak, sehingga memicu kemarahan di negara-negara Muslim yang menuntut pemerintah Nordik menghentikan pembakaran tersebut.

Denmark pada Rabu mencabut peningkatan kontrol perbatasan yang sebelumnya diberlakukan karena meningkatnya kekhawatiran keamanan yang timbul dari serangkaian insiden pembakaran Al Quran.

Negara Nordik tersebut baru-baru ini mengeluarkan pernyataan bahwa mereka mempertimbangkan pelarangan protes dan pertemuan pembakaran Al Quran di wilayah masing-masing, meskipun mendapat kritik dari partai oposisi.

Pilihan Editor: Pembakaran Al Quran Terus Terulang, Iran Panggil Utusan Swedia dan Denmark

REUTERS | AL ARABIYA

Berita terkait

Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

6 hari lalu

Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

Pengadilan Australia menjatuhkan hukuman hampir enam tahun penjara kepada eks pengacara militer yang ungkap tuduhan kejahatan perang di Afghanistan

Baca Selengkapnya

Divonis 8 Tahun Penjara, Sutradara Mohammad Rasoulof Kabur dari Iran

7 hari lalu

Divonis 8 Tahun Penjara, Sutradara Mohammad Rasoulof Kabur dari Iran

Sutradara film Iran Mohammad Rasoulof mengatakan telah meninggalkan Iran setelah dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan keamanan nasional

Baca Selengkapnya

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

10 hari lalu

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

Jaksa menuntut pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan menyerang suaminya dengan palu harus menjalani hukuman 40 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Belgia, Denmark, dan Spanyol Sambut Resolusi Keanggotaan Palestina di PBB

10 hari lalu

Belgia, Denmark, dan Spanyol Sambut Resolusi Keanggotaan Palestina di PBB

Belgia, Denmark, dan Spanyol menyambut pengesahan resolusi PBB soal penilaian kembali upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB

Baca Selengkapnya

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

13 hari lalu

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Antisipasi Protes Anti-Israel, Penyelenggara Eurovision Larang Pengibaran Bendera Palestina

17 hari lalu

Antisipasi Protes Anti-Israel, Penyelenggara Eurovision Larang Pengibaran Bendera Palestina

Keputusan penyelenggara Eurovision diambil meskipun ketegangan meningkat seputar partisipasi Israel

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

19 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

19 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

19 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

20 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya