Panggil Siswa Transgender dengan Nama Keluarga, Seorang Guru di AS Dipecat

Reporter

Editor

Ida Rosdalina

Sabtu, 8 April 2023 10:29 WIB

Demonstrasi pengunjuk rasa mengibarkan bendera Trangender di Hari Visibilitas Transgender Internasional di Tucson, Arizona, AS, 31 Maret 2023. REUTERS/Rebecca Noble

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan AS, Jumat, 7 April 2023, memutuskan sebuah SMA di Indiana tidak melanggar hukum atas dugaan memaksa seorang guru musik untuk berhenti setelah ia menolak atas dalih agama untuk menggunakan nama-nama yang disukai siswa transgendernya.

Hak guru tersebut, John Kluge, untuk menjalankan keyakinan agamanya dikalahkan oleh kemungkinan gangguan atas sikapnya terhadap lingkungan pembelajaran di Brownsburg High School, pinggiran Indianapolis, kata Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-7 yang berbasis di Chicago.

Kluge mengatakan keyakinan agama Kristennya melarang dia untuk mematuhi kebijakan sekolah yang meminta jajaran pengajar untuk menggunakan nama-nama dan sebutan-sebutan yang disukai murid-muridnya.

Sekolah tersebut pada awalnya mengizinkan Kluge untuk memanggil siswa-siswanya dengan nama keluarga mereka tetapi membatalkannya setelah menerima keluhan dari para siswa dan pengajar, menurut gugatan yang diajukan ke pengadilan. Dia mengatakan dia mengundurkan diri pada 2018 setelah dia diberitahu akan dipecat.

Kluge menuntut distrik sekolah tersebut pada 2019, menuduh sekolah tersebut melanggar undang-undang federal yang melarang diskriminasi tempat kerja berdasarkan agama. Ia berusaha mendapatkan pekerjaannya kembali dan ganti rugi uang yang jumlahnya tidak disebutkan.

Advertising
Advertising

Kluge diwakili oleh Alliance Defending Freedom, sebuah kelompok hukum Kristen konservatif. Rory Gray, seorang pengacara di grup tersebut, mengatakan dia sedang mengevaluasi opsi Kluge.

"Putusan Sirkuit ke-7 menunjukkan mengapa Mahkamah Agung perlu memperbaiki standar untuk mengakomodasi agama pegawai," kata Gray dalam sebuah pernyataan.

Pengacara-pengacara untuk sekolah itu tidak menjawab permintaan untuk berkomentar.

Undang-undang federal hanya mewajibkan para majikan untuk mengakomodasi keyakinan agama para pekerja jika tidak menyebabkan kesulitan yang tidak semestinya bagi mereka.

Kluge dalam gugatannya berpendapat bahwa mengizinkan dia memanggil siswa dengan nama belakang mereka tidak akan membebani sekolah.

Sirkuit ke-7 pada Jumat tidak setuju, mendukung putusan hakim federal Indiana yang membatalkan kasus tersebut.

"Praktik penyebutan khusus nama belakang yang dilakukan Kluge menstigmatisasi siswa transgender dan menyebabkan mereka terluka secara emosional," tulis Hakim Sirkuit Ilana Rovner untuk pengadilan.

Dalam perbedaan pendapat, Hakim Sirkuit Michael Brennan mengatakan tidak jelas apakah sekolah dapat mengurangi gangguan akibat perilaku Kluge, dan bahwa juri harus memutuskan apakah haknya dilanggar.

REUTERS

Pilihan Editor: Kesepakatan dengan IMF Alot, Presiden Kais Saied Sebut Tunisia Bukan untuk Dijual

Berita terkait

Hubungan Sesama Jenis Sah Dilarang di Irak, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

7 hari lalu

Hubungan Sesama Jenis Sah Dilarang di Irak, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Parlemen Irak melarang hubungan sesama jenis. Didukung oleh mayoritas partai Syiah.

Baca Selengkapnya

Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

21 hari lalu

Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

Ada empat akar masalah Papua, yakni sejarah dan status politik, diskriminiasi, kekerasan dan pelanggaran HAM berat, dan kegagalan pembangunan.

Baca Selengkapnya

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

32 hari lalu

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

Hari Peduli Autisme Sedunia diperingati setiap 2 April untuk meningkatkan kesadaran tentang Gangguan Spektrum Autisme (ASD)

Baca Selengkapnya

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

39 hari lalu

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.

Baca Selengkapnya

Mangkrak 20 Tahun, Apa Itu RUU PPRT yang Belum Juga Disahkan DPR?

56 hari lalu

Mangkrak 20 Tahun, Apa Itu RUU PPRT yang Belum Juga Disahkan DPR?

Dua dekade RUU Perindungan Pekerja Rumah Tangga mangkrak tidak disahkan. Ini penjelasan mengenai RUU PPRT.

Baca Selengkapnya

International Women's Day Jogja 2024, Srikandi UGM: Rebut Kembali Hak Perempuan yang Tidak Diperjuangkan Pejabat Negara

58 hari lalu

International Women's Day Jogja 2024, Srikandi UGM: Rebut Kembali Hak Perempuan yang Tidak Diperjuangkan Pejabat Negara

Peringatan International Women's Day Jogja 2024, Ketua Divisi Aksi dan Propaganda Srikandi UGM sebut mengusung tema "Mari Kak Rebut Kembali!"

Baca Selengkapnya

Tentara Perempuan Ukraina Berperang di Dua Front: Melawan Rusia dan Diskriminasi di Militer

58 hari lalu

Tentara Perempuan Ukraina Berperang di Dua Front: Melawan Rusia dan Diskriminasi di Militer

Kementerian Pertahanan Ukraina mengatakan pada Oktober lalu bahwa hampir 43.000 tentara perempuan saat ini bertugas di militer.

Baca Selengkapnya

Malaysia Menang Terkait Isu Diskriminasi Uni Eropa terhadap Sawit di WTO

59 hari lalu

Malaysia Menang Terkait Isu Diskriminasi Uni Eropa terhadap Sawit di WTO

Malaysia memenangkan gugatan di WTO melawan tindakan diskriminasi Uni Eropa terhadap produk biofuel dari minyak sawit.

Baca Selengkapnya

Kelompok Transgender Filipina dan Thailand Baku Hantam, Apa Penyebabnya?

6 Maret 2024

Kelompok Transgender Filipina dan Thailand Baku Hantam, Apa Penyebabnya?

Polisi Thailand membubarkan perkelahian antara kelompok transgender Filipina dan Thailand

Baca Selengkapnya

Setahun Menikah, Nong Poy Bagikan Momen Manis saat Resepsi, Berharap Cinta Abadi

2 Maret 2024

Setahun Menikah, Nong Poy Bagikan Momen Manis saat Resepsi, Berharap Cinta Abadi

Dalam unggahan perayaan hari ulang tahun pernikahan yang pertama, Nong Poy berharap agar cintanya dan suami tetap abadi.

Baca Selengkapnya