Kabar Terbaru TikTok: Dilarang di Perangkat Pemerintah Australia, Didenda Rp236 Miliar di Inggris
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Rabu, 5 April 2023 11:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - TikTok, platform media sosial yang sedang naik daun, terus dihantui dengan sejumlah masalah. Baru-baru ini, pemerintah Australia telah memutuskan untuk melarang penggunaan TikTok pada perangkat milik pemerintahan federal akibat adanya masalah keamanan yang terkait dengan platform tersebut. Selain itu, Inggris juga telah mengenakan denda senilai Rp236 miliar kepada TikTok terkait dengan pelanggaran privasi data pengguna.
Australia Larang TikTok Digunakan di Perangkat Pemerintah
Australia melarang TikTok digunakan di perangkat milik pemerintah federal karena masalah keamanan, Selasa, 4 April 2023. Mereka menjadi negara sekutu AS terbaru yang mengambil tindakan terhadap aplikasi video milik China itu.
Larangan tersebut menggarisbawahi kekhawatiran yang berkembang bahwa China dapat menggunakan perusahaan berbasis di Beijing, yang dimiliki oleh ByteDance Ltd, untuk mengambil data pengguna guna memajukan agenda politiknya, merusak kepentingan keamanan Barat.
Tindakan ini berisiko memperbaharui ketegangan diplomatik antara Australia dan mitra dagang terbesarnya setelah keadaan agak mereda sejak Perdana Menteri Anthony Albanese menjabat pada bulan Mei sebagai kepala pemerintahan Partai Buruh.
TikTok mengatakan sangat kecewa dengan keputusan Australia, menyebutnya "didorong oleh politik, bukan fakta".
Larangan itu akan mulai berlaku "secepat mungkin", kata Jaksa Agung Mark Dreyfus dalam sebuah pernyataan, menambahkan bahwa pengecualian hanya akan diberikan berdasarkan kasus per kasus dan dengan langkah-langkah keamanan yang sesuai.<!--more-->
Dengan larangan Australia, semua anggota jaringan berbagi data intelijen Five Eyes - yang terdiri dari Australia, Kanada, Amerika Serikat, Inggris, dan Selandia Baru - telah melarang aplikasi tersebut dari perangkat pemerintah. Prancis, Belgia, dan Komisi Eropa telah mengumumkan larangan serupa.
CEO TikTok Shou Zi Chew, dalam kesaksiannya di hadapan Kongres AS bulan lalu, berulang kali membantah bahwa aplikasi tersebut membagikan data atau memiliki hubungan dengan Partai Komunis China.
Manajer Umum TikTok Australia dan Selandia Baru Lee Hunter mengatakan TikTok menyayangkan keputusan itu.
"Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa TikTok merupakan risiko keamanan bagi warga Australia, sehingga tidak boleh diperlakukan berbeda dengan platform media sosial lainnya," kata Hunter dalam sebuah pernyataan.
Surat kabar Australia pada Senin malam melaporkan Albanese menyetujui larangan tersebut setelah ditinjau oleh Departemen Dalam Negeri.
Dreyfus mengonfirmasi bahwa pemerintah federal baru-baru ini menerima laporan "Tinjauan terhadap Interferensi Asing melalui Aplikasi Media Sosial" dan bahwa rekomendasinya tetap dipertimbangkan.
Larangan itu datang pada saat pejabat Australia dan China mengadakan pembicaraan di Beijing dalam upaya untuk menormalisasi perdagangan saat Organisasi Perdagangan Dunia bersiap untuk merilis temuan ke dalam pengaduan Australia tentang tarif jelai.<!--more-->
Didenda Rp236 Miliar di Inggris, Diduga Langgar Privasi Data
Pengawas data Inggris mengatakan pada Selasa 4 April 2023 bahwa pihaknya telah mendenda TikTok 12,7 juta pound atau sekitar Rp236 miliar. Denda ini karena melanggar undang-undang perlindungan data, termasuk dengan menggunakan data pribadi anak-anak berusia di bawah 13 tahun tanpa persetujuan orang tua.
Seperti dilansir Reuters, kantor Komisi Informasi (ICO) memperkirakan bahwa TikTok mengizinkan sebanyak 1,4 juta anak Inggris di bawah 13 tahun untuk menggunakan platformnya pada 2020. Padahal, TikTok menetapkan usia minimum untuk membuat akun adalah 13 tahun.
ICO mengatakan pelanggaran data terjadi antara Mei 2018 dan Juli 2020, dengan aplikasi video milik China tidak melakukan cukup tindakan untuk memeriksa siapa yang menggunakan platform dan menghapus akun anak-anak di bawah umur.
“Ada undang-undang yang berlaku untuk memastikan anak-anak kita aman di dunia digital seperti di dunia fisik. TikTok tidak mematuhi undang-undang itu,” kata Komisaris Informasi Inggris John Edwards.
Data anak-anak mungkin telah digunakan untuk melacak dan memprofilkan mereka, berpotensi menampilkan konten berbahaya atau tidak pantas kepada mereka, tambahnya.
Seorang juru bicara TikTok mengatakan perusahaan tidak setuju dengan keputusan ICO. Namun, mereka senang denda telah dikurangi dari kemungkinan 27 juta pound yang ditetapkan oleh ICO tahun lalu.
“Kami berinvestasi besar-besaran untuk membantu menjaga platform yang berusia di bawah 13 tahun dan 40.000 tim keamanan kami yang kuat bekerja sepanjang waktu untuk membantu menjaga platform tetap aman bagi komunitas,” kata juru bicara itu.
“Kami akan terus meninjau keputusan tersebut dan sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya.”
Denda ICO mengikuti langkah pemerintah dan institusi Barat dalam beberapa pekan terakhir, termasuk Inggris, untuk melarang penggunaan TikTok pada perangkat resmi karena masalah keamanan.
YUDONO YANUAR | SITA PLANASARI
Pilihan Editor: Serba-Serbi April Mop: Sejak Abad ke-16, Dianggap Wajar, dan Menjadi Prank Massal