27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

Reporter

Daniel A. Fajri

Editor

Ida Rosdalina

Senin, 6 Maret 2023 12:28 WIB

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 27 WNI dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh tiga Pengadilan Negeri di Petaling Jaya, Malaysia, pada Kamis, 2 Maret 2023, karena kedapatan memiliki kartu identitas palsu bulan lalu. Dua warga Indonesia lain didenda.

Para WNI tersebut berusia antara 19 dan 70 tahun. Mereka dijatuhi hukuman setelah mengaku bersalah atas dakwaan yang dibacakan di hadapan Hakim Shahril Anuar Ahmad Mustapa, Zhafran Rahim Hamzah, dan Muhammad Iskandar Zainol.

Ke-27 terdakwa yang divonis penjara adalah Slamet Riyanti Kasirin, Sumianti Lahadhi, Beretia Badulu, Riski Lasada, Nurlia Haeruddin, Anugerah Syaripuddin, Dawi Sadida, Husna Lino, Roslia Borak, Andi Nur Aishah Akbar, Putri Mawarni, Dedi Saputra Ismail, Paridah Parangai, Herianti M Arif, Hadi Badrosa, Karyawati Langka, Nurhaidah Iwan, Ita Lappa, Hernawati Cagga, Hitrana Ghafar, Nor Ahmad Ali, Enceng Sateng, Ratna Dewi Uti, Rohana Baso, Ainol Mardiah Amirudin, Ani M Tahir and Hadilah Kacok.

Dua terdakwa lainnya, yakni Kasmira Pirman, didenda RM3.000 atau tiga bulan kurungan. Sementara Suriati Abu Tahir didenda RM2.000 atau dua bulan kurungan.

Hingga berita ini diturunkan, Senin, 6 Maret 2023, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha belum membalas pesan yang disampaikan Tempo mengenai penanganan kasus ini.

Advertising
Advertising

Pengadilan memerintahkan mereka untuk menjalani hukuman penjara terhitung sejak tanggal penangkapan mereka pada 27 Februari 2023.

Menurut dakwaan, mereka yang menjadi pekerja pabrik itu dituntut tanpa kewenangan yang sah, memiliki kartu identitas palsu sebagai tanda pengenal sesuai dengan Peraturan 25(1)(e) Peraturan Registrasi Nasional 1990 yang memberikan hukuman penjara maksimal tiga tahun. atau denda maksimal RM20,000 atau keduanya.

Mereka dituduh melakukan tindak pidana di Taman Perindustrian Puchong, Seksi 6 ini, pada pukul 10.30, 27 Februari lalu.

Kasus pemalsuan identitas ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Departemen Registrasi Nasional (JPN) Norfadilah Shaari dan Zulkarnain Ahmad.

BERNAMA, DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Bos Grup Wagner Keluhkan Pasokan Amunisi, Rusia Bisa Kalah di Bakhmut

Berita terkait

Indonesia Usul Pemotongan Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 dengan Korea Selatan

15 jam lalu

Indonesia Usul Pemotongan Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 dengan Korea Selatan

Indonesia mengusulkan pengurangan pembayaran untuk proyek pengembangan jet tempur bersama dengan Korea Selatan.

Baca Selengkapnya

5 Negara Pendiri ASEAN dan Tokohnya, Indonesia Termasuk

20 jam lalu

5 Negara Pendiri ASEAN dan Tokohnya, Indonesia Termasuk

ASEAN didirikan oleh lima negara di kawasan Asia Tenggara pada 1967. Ini lima negara pendiri ASEAN serta tokohnya yang perlu Anda ketahui.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

2 hari lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

2 hari lalu

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

Dua Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam sempat hendak kabur sehingga petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan.

Baca Selengkapnya

Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

2 hari lalu

Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang Heri Akhmadi meresmikan pesantren pertama Nahdlatul Ulama (NU)

Baca Selengkapnya

Microsoft Tanamkan Investasi 2,2 Milyar Dolar AS di Malaysia, Apa yang Dibidik?

2 hari lalu

Microsoft Tanamkan Investasi 2,2 Milyar Dolar AS di Malaysia, Apa yang Dibidik?

Microsoft juga akan bekerja sama dengan pemerintah Malaysia untuk mendirikan Pusat Keunggulan AI Nasional dan meningkatkan kemampuan keamanan siber.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

4 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

4 hari lalu

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

Retno Marsudi menilai situasi Timur Tengah telah mendesak Indonesia untuk mempersiapkan diri jika situasi semakin memburuk, termasuk pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

4 hari lalu

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

Luhut menawarkan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Profil Maarten Paes, Kiper Klub MLS FC Dallas yang Resmi Jadi WNI

5 hari lalu

Profil Maarten Paes, Kiper Klub MLS FC Dallas yang Resmi Jadi WNI

Maarten Paes memiliki darah Indonesia dari sang nenek yang lahir di Pare, Kediri, Jawa Timur pada 20 Maret 1940.

Baca Selengkapnya