Laporan Human Rights Watch: Jokowi Kesampingkan HAM Demi IKN

Kamis, 12 Januari 2023 17:18 WIB

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Pimpinan Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Panglima Jilah (kedua kanan) saat menghadiri acara temu akbar Pasukan Merah BBR di Rumah Radakng, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 29 November 2022. Dalam kesempatan tersebut Presiden Joko Widodo mengatakan kepada ribuan prajurit Pasukan Merah TBBR bahwa dukungan masyarakat Suku Dayak sangat dibutuhkan dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

TEMPO.CO, Jakarta -Human Rights Watch (HRW) dalam laporan tahunan yang diluncurkan di Jakarta pada Kamis, 12 Januari 2023, menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berbuat banyak untuk membela hak sepanjang 2022.

Baca juga: KontraS Khawatir Proyek IKN akan Memicu Masalah Pelanggaran HAM

"Sebab administrasinya terlalu fokus membangun Ibu Kota Negara (IKN) yang biayanya bisa mencapai US$30 miliar atau sekitar Rp458 triliun," tulis World Report 2023 dari lembaga yang bermarkas di New York, dengan tebal 712 halaman itu.

KontraS pada Maret 2022 sempat memberikan catatan potensi pelanggaran HAM pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan, entah dalam proses atau implementasi. Di antaranya, hak partisipasi, minimnya akses informasi, lingkungan yang sehat hingga perasaan aman yang terenggut.

Sementara Jokowi mengklaim pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan didorong oleh prinsip pemerataan ekonomi yang tidak hanya terpusat di Jawa.

Advertising
Advertising

“Jika kita tidak berani transformasi dari sekarang, sampai kapan pun kita akan sulit jadi negara maju,” katanya di acara Ibu Kota Nusantara Sejarah Baru Peradaban Baru di The Ballroom Djakarta Theater, Jakarta, Oktober lalu.

Dalam laporan itu, HRW juga menyoroti ekspresi untuk mendukung penentuan nasib sendiri Papua terus dibatasi dan dihukum dengan keras di Papua Barat dan di bagian lain Indonesia. Salah satu contoh kasus, polisi militer menangkap enam tentara pada September yang diduga dalam pembunuhan empat penduduk asli Papua di Timika, provinsi Papua.

"Militer dan polisi menyalahgunakan hak-hak di seluruh negeri dengan impunitas, dan terutama di provinsi Papua dan Papua Barat di mana sebagian besar diplomat, pemantau hak asing, dan media internasional dikecualikan."

Kelompok-kelompok Islamis menurut HRW juga melakukan banyak pelanggaran terhadap minoritas agama, perempuan dan anak perempuan, dan orang-orang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), tanpa adanya perhatian dari pihak berwenang.

HRW secara spesifik menyoroti KUHP yang baru disahkan sekitar bulan lalu, yang menurutnya, ditolak kelompok dan komunitas masyarakat sipil Indonesia. Pasal "living law" dikhawatirkan dapat diartikan mencakup hukum pidana adat dan peraturan Syariah (hukum Islam) di tingkat lokal, yang mencakup ratusan peraturan dan peraturan yang mendiskriminasi perempuan, agama minoritas, dan kelompok LGBT.

“Hukum pidana Indonesia yang baru dimainkan oleh pejabat pemerintah yang ingin membatasi kebebasan beragama, privasi, dan berekspresi,” kata Elaine Pearson, direktur Asia di Human Rights Watch. “Presiden Joko Widodo harus mengambil tindakan tegas agar hukum pidana dan ratusan peraturan daerah yang diskriminatif di Indonesia yang mayoritas Muslim tidak melanggar hak-hak komunitas minoritas agama di negara ini.”

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

13 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

16 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

20 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Banjir Selutut Orang Dewasa Menggenangi Sepaku, Begini Penjelasan Otorita IKN

22 jam lalu

Banjir Selutut Orang Dewasa Menggenangi Sepaku, Begini Penjelasan Otorita IKN

Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw membenarkan banjir menggenangi Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, Jumat, 3 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

22 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

1 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya