Suasana Kuala Lumpur saat penerapan lockdown di Malaysia, 1 Juni 2021. Selama lockdown, hanya beberapa sektor penting yang diizinkan tetap beroperasi. Xinhua/Chong Voon Chung
TEMPO.CO, Jakarta - KBRI Kuala Lumpur mengingatkan wisatawan asal Indonesia bisa ditolak masuk Malaysia jika tidak memenuhi sejumlah persyaratan.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan Kamis, 12 Mei 2022, KBRI Kuala Lumpur mengatakan ada kebijakan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) yang bisa mencegah pelaku perjalanan masuk Malaysia.
Mereka yang ditolak adalah pelaku perjalanan yang tidak memiliki bekal cukup, tidak memiliki bukti sah tentang akomodasi atau tempat tinggal selama di Malaysia, tidak memiliki tiket kembali ke negaranya bagi wisatawan, masuk dalam daftar hitam JIM, tidak memiliki asuransi kesehatan dan tidak masuk melalui jalur transportasi resmi.
KBRI menyatakan WNI yang tiba melalui pintu masuk resmi bandara atau pelabuhan dan tidak memenuhi syarat akan ditolak masuk Malaysia. Mereka akan segera dipulangkan kembali ke Indonesia.
Sedangkan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang sedang cuti ke Indonesia, mereka dapat kembali ke Malaysia asal memiliki izin yang masih berlaku.
Setiap WNI yang masuk ke Malaysia wajib mengunduh aplikasi MySejahtera di ponselnya serta mengisi Digital Pre-Departure Form (formulir pra-keberangkatan) melalui aplikasi itu sebelum tiba di Malaysia.
KBRI mengimbau WNI yang akan melakukan perjalanan ke Malaysia untuk memperhatikan syarat-syarat yang diperlukan.
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
1 hari lalu
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.