Kim Kardashian dan Mayweather Jr Dituntut Gara-Gara Promo Token Kripto

Reporter

Tempo.co

Editor

Yudono Yanuar

Rabu, 12 Januari 2022 11:32 WIB

Kim Kardashian, berpose saat menghadiri acara pembukaan Met Gala 2018 Heavenly Bodies: Fashion and the Catholic Imagination di The Metropolitan Museum of Art's Costume Institute New York, 8 Mei 2018. Evan Agostini/Invision/AP

TEMPO.CO, Jakarta - Bintang reality TV Kim Kardashian dan legenda tinju Floyd Mayweather Jr. menghadapi tuntutan hukum yang menuduh mereka menyesatkan investor dalam promosi token mata uang kripto.

Gugatan yang diajukan pada 7 Januari 2022 di pengadilan federal Los Angeles itu, mengklaim bahwa selebritas tersebut menggembar-gemborkan token yang dijual oleh EthereumMax atau EMAX, untuk meningkatkan harganya dan membuat diri mereka mendapat untung "dengan mengorbankan pengikut dan investor".

"Eksekutif perusahaan, bekerja sama dengan beberapa promotor selebriti ... membuat pernyataan palsu atau menyesatkan tentang EthereumMax melalui iklan media sosial dan kegiatan promosi lainnya," kata gugatan itu se[erti dikutip Reuters, Rabu, 12 Januari 2022.

Menurut gugatan itu, Kardashian mempromosikan EthereumMax dalam unggahan di Instagram pada Juni 2020, ketika dia memiliki 250 juta pengikut.

"Apakah kalian menyukai kripto?" dia menulis. "Ini bukan nasihat keuangan."

Advertising
Advertising

Ia lalu melanjutkan ingin berbagi "apa yang baru saja dikatakan teman-teman saya" tentang token EthereumMax. Dia menyertakan tagar #AD untuk menunjukkan bahwa postingan itu adalah iklan berbayar, kata gugatan itu.

Petinju Floyd Mayweather Jr. melepaskan pukulan ke arah Logan Paul saat pertarungan tinju eksebisi di stadion Hard Rock, Miami, Florida, 7 Juni 2021. Mandatory Credit: Jasen Vinlove-USA TODAY Sports

Mayweather mempromosikan EthereumMax di celana tinjunya selama pertarungan yang dilihat secara luas melawan bintang YouTube Logan Paul pada bulan Juni 2021, di antara waktu-waktu lainnya.

Perwakilan Kardashian dan Mayweather tidak segera menanggapi permintaan komentar.

EthereumMax, perusahaan, juga disebutkan dalam gugatan tersebut.

"Narasi menipu yang terkait dengan tuduhan baru-baru ini penuh dengan informasi yang salah tentang proyek EthereumMax," kata EthereumMax dalam sebuah pernyataan. "Kami membantah tuduhan itu dan menantikan kebenaran yang keluar."

Gugatan diajukan oleh penduduk New York yang membeli token EMAX dan kehilangan uang, diusulkan sebagai gugatan class action bagi siapa saja pembeli token EMAX dari pertengahan Mei hingga akhir Juni 2021. Kasus ini mencari restitusi dan pelepasan keuntungan oleh para terdakwa.

Berita terkait

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

18 jam lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

3 hari lalu

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

Menteri Bahlil membantah investasi di Indonesia selama ini dikuasai oleh Cina, karena pemodal terbesar justru Singapura.

Baca Selengkapnya

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

4 hari lalu

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

5 hari lalu

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

Bisnis dari Holywings Group tidak hanya mencakup beach club terbesar di dunia (Atlas) dan di Asia (H Club), tapi juga klub dan bar

Baca Selengkapnya

Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

6 hari lalu

Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah memprioritaskan pengusaha dalam negeri untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

9 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah Kemarin Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat

10 hari lalu

Setelah Kemarin Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat

Analis Ibrahim Assuaibi, memperkirakan rupiah hari ini fluktuatif dan akan ditutup menguat pada rentang Rp 16.150 sampai Rp 16.220 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

10 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

11 hari lalu

Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

Presdir Unilever Indonesia, Benjie Yap mengatakan salah satu hal yang penting bagi investor adalah fundamental bisnis.

Baca Selengkapnya

Putusan MK Dinilai Beri Kepastian pada Investor, Ekonom BCA: Semoga Belanja Modal Meningkat

13 hari lalu

Putusan MK Dinilai Beri Kepastian pada Investor, Ekonom BCA: Semoga Belanja Modal Meningkat

Kepala Ekonom BCA David Sumual menilai putusan MK akan memberikan legitimasi atau kepastian hukum terhadap Pemilu.

Baca Selengkapnya