Pengadilan Lepas Paspor Najib Razak, Bisa Tunggui Kelahiran Cucu di Singapura
Reporter
Tempo.co
Editor
Yudono Yanuar
Senin, 18 Oktober 2021 17:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Banding Malaysia mengabulkan permintaan mantan perdana menteri Najib Razak, yang dihukum karena tuduhan korupsi tahun lalu, untuk sementara melepaskan paspornya sehingga ia dapat menghadiri kelahiran cucunya di Singapura.
Najib pada Juli 2020 dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena korupsi dan pencucian uang dalam kasus yang terkait dengan skandal miliaran dolar dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang sekarang sudah tidak beroperasi lagi. Dia membantah melakukan kesalahan dan bebas dengan jaminan sambil menunggu banding.
Pengadilan pada hari Senin mengizinkan Najib untuk mengambil paspornya dari 20 Oktober hingga 22 November sehingga dia bisa mendampingi putrinya yang diperkirakan akan melahirkan di Singapura bulan depan, lapor media, Senin, 18 Oktober 2021.
Seorang jaksa dalam kasus Najib mengkonfirmasi laporan tersebut kepada Reuters. Pengacaranya tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Pengadilan yang lebih rendah pekan lalu mengabulkan permintaan serupa dari istri Najib, Rosmah Mansor, yang juga menghadapi tuduhan korupsi, lapor media.
Najib tersingkir pada 2018 di tengah kemarahan publik atas tuduhan bahwa lebih dari $4,5 miliar dana negara disalahgunakan 1MDB, yang didirikan pada 2009.
Lusinan dakwaan diajukan terhadap Najib dan Rosmah. Dalam penggerebekan, polisi menemukan uang tunai, perhiasan, dan tas tangan mewah senilai jutaan dolar di rumah pasangan itu. Rosmah menyatakan tidak bersalah dan tetap diadili.
Larangan perjalanan juga dikenakan pada pasangan itu, meskipun tidak jelas apakah sekarang telah dicabut.
Najib mengatakan tuduhan terhadapnya bermotif politik dan dia difitnah soal sumber dana yang ditransfer ke rekeningnya. Setidaknya enam negara termasuk Singapura telah membuka penyelidikan kriminal ke 1MDB.