4 Aturan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Malaysia Dilonggarkan

Reporter

Tempo.co

Kamis, 12 Agustus 2021 19:00 WIB

Pemandangan jalan-jalan yang sepi selama lockdown karena wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Kuala Lumpur, Malaysia 1 Juni 2021. [REUTERS/Lim Huey Teng]

TEMPO.CO, Jakarta - Malaysia telah memberikan kelonggaran kepada masyarakatnya untuk bisa berpergian, makan di luar, dan terlibat dalam olahraga luar lapangan kepada mereka yang sudah menyelesaikan vaksinasi Covid-19.

Berikut 4 aturan pencegahan penyebaran wabah virus corona yang sudah dilonggarkan oleh pemerintahan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin:

Advertising
Advertising

1.Masyarakat yang sudah di vaksin Covid-19 boleh keluar rumah

Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin telah mengumumkan adanya beberapa kelonggaran aktivitas bagi individu yang sudah mendapat dua dosis vaksin virus corona. Kelonggaran tersebut, bisa dinikmati setelah hari ke-14 penerima mendapat suntikan dosis kedua vaksin Pfizer, Astrazaneca, atau Sinovac.

“Saya paham banyak yang dihadapkan pada kelelahan akibat pandemi. Dengan mempertimbangkan masukan dari Kementerian Kesehatan, pemerintah siap memberikan kemudahan bagi mereka yang telah menyelesaikan imunisasi vaksin Covid-19-nya,” kata Muhyiddin.

2.WNA bisa menjalani karantina mandiri di rumah

Muhyiddin juga menyatakan bahwa WNA maupun Warga Malaysia yang baru pulang dari luar negeri diwajibkan dan diperbolehkan untuk menjalani karantina dari rumah, tidak harus melakukan karantina berbayar dari hotel atau tempat karantina yang telah ditentukan.

Kebijakan tersebut berlaku bagi warga di semua negara bagian, terlepas dari semua fase Rencana Pemulihan Nasional di masing-masing negara bagian tersebut.

3.Mengizinkan rumah ibadah beroperasi, makan di luar dan olahraga

Warga Malaysia sekarang sudah diperbolehkan untuk beribadah ke Masjid dan rumah-rumah ibadah lainnya. Hanya saja, harus tetap menaati protokol kesehatan dengan baik.

Mereka juga diperbolehkan makan di luar dan melakukan olahraga luar ruangan non-kontak.

“Saya ingin menyarankan masyarakat untuk makan di tempat hanya jika diperlukan dan tidak menghabiskan waktu terlalu lama. Pilih lokasi yang memiliki ventilasi yang baik,” kata Muhyiddin.

Pemilik restoran diharuskan menyiapkan lebih banyak kursi bagi tamu di area terbuka untuk mengurangi risiko infeksi.

Masyarakat Malaysia juga diperbolehkan melakukan olahraga di luar ruangan mulai pukul 06.00 pagi hingga pukul 22.00 dengan tetap menjaga jarak fisik.

Seorang tenaga kesehatan mengambil sampel usap (swab) dari seorang pria untuk tes COVID-19 di Rawang, Selangor, Malaysia, pada 20 Mei 2021. Malaysia melaporkan rekor harian baru virus corona dan lonjakan jumlah serta tingkat keparahan kasus baru.. (Xinhua/Chong Voon Chung)

4.Penduduk Negara Status Fase Dua Boleh Lintas Wilayah

Untuk penduduk negara bagian dengan status Fase Dua dan seterusnya sudah diizinkan untuk bepergian lintas wilayah.

Saat ini Perlis, Sarawak dan wilayah federal Labuan berada di fase ketiga, serta Kelantan, Terengganu, Pahang, Perak Penang dan Sabah berada pada fase kedua.

Salah satu kelonggaran juga diberikan kepada pasangan jarak jauh. Pasangan jarak jauh dapat melintasi negara bagian atau kabupaten untuk bertemu.

“Orang tua dapat melakukan perjalanan lintas negara bagian atau kabupaten untuk menengok anak-anak mereka yang berusia di bawah 18 tahun,” kata Muhyiddin menambahkan.

Baca juga: Penyanyi Malaysia, Siti Sarah Meninggal karena Covid, Anaknya Tahu dari Youtube



Afifa Rizkia Amani | antaranews.com | reuters.com

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

2 jam lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

10 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

11 jam lalu

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

Dua Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam sempat hendak kabur sehingga petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Tanamkan Investasi 2,2 Milyar Dolar AS di Malaysia, Apa yang Dibidik?

1 hari lalu

Microsoft Tanamkan Investasi 2,2 Milyar Dolar AS di Malaysia, Apa yang Dibidik?

Microsoft juga akan bekerja sama dengan pemerintah Malaysia untuk mendirikan Pusat Keunggulan AI Nasional dan meningkatkan kemampuan keamanan siber.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

1 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

2 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

2 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

2 hari lalu

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

Top 3 dunia pada 2 Mei 2024, di antaranya pelapor yang menuduh Boeing telah mengabaikan cacat produksi 737 MAX, meninggal.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

2 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

3 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya