Membekukan Parlemen dan Pecat PM, Ini Dalih Presiden Tunisia Kudeta Pemerintahan

Senin, 26 Juli 2021 10:46 WIB

Presiden Tunisia Kais Saied (Sumber: Reuters/ Muahmmad Hamed)

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Tunisia Kais Saied membuat langkah kontroversial dengan memecat PM Hichem Mechichi dan membekukan parlemen pada Ahad kemarin, 25 Juli 2021. Saied mengklaim langkah ekstrim itu ia lakukan untuk membongkar sistem politik Tunisia yang sarat akan korupsi.

Saied melanjutkan bahwa langkah yang ia ambil juga diatur oleh Pasal 80 Konstitusi Tunisia. Oleh karenanya, apa yang ia lakukan tidak bisa disebut "mengkudeta" pemerintahannya sendiri sebagaimana disebut oleh oposisi-oposisinya.

"Banyak orang ditipu oleh kemunafikan, pengkhianatan, dan perampokan hak-hak warga," ujar Kais Saied soal 'kudeta' yang ia lakukan, dikutip dari kantor berita Reuters, Ahad, 25 Juli 2021.

Mengutip Pasal 80 Konstitusi yang digunakan Saied, seorang presiden boleh mengambil langkah apapun yang dirasa perlu ketika jalannya pemerintahan, keamanan, dan kedaulatan Tunisia dalam bahaya. Namun, langkah tersebut hanya boleh diambil usai konsultasi dengan parlemen, perdana menteri, dan mahkamah konstitusi.

Perdana Menteri Tunisia Hichem Mechichi muncul dalam konferensi pers di Tunis, Tunisia, pada 3 Juni 2021. [REUTERS/Zoubeir Souissi/File Foto]


Dalam kasus Saied, parlemen dibekukan dan perdana menteri malah dipecat. Tak lama setelah keputusan itu ia ambil, anggota Parlemen Tunisia memprotes langkah Saied dengan menyusun rapat darurat untuk meresponnya. Hal itu mengindikasikan bahwa konsultasi ke parlemen, sebagaimana diatur konstitusi, tidak dipatuhi oleh Saied.

Konstitusi Tunisia sendiri sesungguhnya dilanda sengketa. Presiden Kais Saied dan PM Hichem Mechichi berbeda pandangan soal wewenang masing-masing. Masing-masing menyakini wewenangnya lebih luas dan berkali-kali mencoba menunjukkan hal tersebut.

Salah satunya terjadi pekan pekan lalu. Saied memerintahkan Militer Tunisia untuk mengambil alih pengendalian pandemi COVID-19 yang seharusnya menjadi wewenang PM. Sebagai Presiden, Saied hanya memeiliki wewenang atas kebijakan luar negeri dan militer.

Upaya menyelesaikan sengketa tersebut sudah dicoba, namun tanpa hasil. Salah satunya, karena Mahkamah Konstitusi pun belum terbentuk sejak konstitusi Tunisia berhasil disusun pada 2014 lalu. Dengan kata lain, tidak ada hakim yang bisa menyelesaikan sengketa konstitusi di Tunisia.

Baca juga: Pecat PM dan Bekukan Parlemen, Presiden Tunisia Kudeta Pemerintahannya Sendiri

REUTERS | ISTMAN MP

Berita terkait

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

6 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

6 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

10 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Indonesia-Tunisia Gelar Intersesi ke-6, Bahas Peningkatan Perdagangan Bilateral

11 hari lalu

Indonesia-Tunisia Gelar Intersesi ke-6, Bahas Peningkatan Perdagangan Bilateral

Delegasi Indonesia dan Tunisia membahas perjanjian perdagangan bilateral di Tangerang. Indonesia banyak mengekspor sawit dan mengimpor kurma.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Iran Siap Hadapi Israel, Sejarah Kudeta di Myanmar

13 hari lalu

Top 3 Dunia: Iran Siap Hadapi Israel, Sejarah Kudeta di Myanmar

Top 3 dunia adalah Iran siap menghadapi serangan Israel, sejarah kudeta di Myanmar hingga Netanyahu mengancam.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

14 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

14 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

20 hari lalu

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.

Baca Selengkapnya