Presiden Tunisia Kais Saied (Sumber: Reuters/ Muahmmad Hamed)
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Tunisia Kais Saied membuat langkah kontroversial dengan memecat PM Hichem Mechichi dan membekukan parlemen pada Ahad kemarin, 25 Juli 2021. Saied mengklaim langkah ekstrim itu ia lakukan untuk membongkar sistem politik Tunisia yang sarat akan korupsi.
Saied melanjutkan bahwa langkah yang ia ambil juga diatur oleh Pasal 80 Konstitusi Tunisia. Oleh karenanya, apa yang ia lakukan tidak bisa disebut "mengkudeta" pemerintahannya sendiri sebagaimana disebut oleh oposisi-oposisinya.
"Banyak orang ditipu oleh kemunafikan, pengkhianatan, dan perampokan hak-hak warga," ujar Kais Saied soal 'kudeta' yang ia lakukan, dikutip dari kantor berita Reuters, Ahad, 25 Juli 2021.
Mengutip Pasal 80 Konstitusi yang digunakan Saied, seorang presiden boleh mengambil langkah apapun yang dirasa perlu ketika jalannya pemerintahan, keamanan, dan kedaulatan Tunisia dalam bahaya. Namun, langkah tersebut hanya boleh diambil usai konsultasi dengan parlemen, perdana menteri, dan mahkamah konstitusi.
Perdana Menteri Tunisia Hichem Mechichi muncul dalam konferensi pers di Tunis, Tunisia, pada 3 Juni 2021. [REUTERS/Zoubeir Souissi/File Foto]
Dalam kasus Saied, parlemen dibekukan dan perdana menteri malah dipecat. Tak lama setelah keputusan itu ia ambil, anggota Parlemen Tunisia memprotes langkah Saied dengan menyusun rapat darurat untuk meresponnya. Hal itu mengindikasikan bahwa konsultasi ke parlemen, sebagaimana diatur konstitusi, tidak dipatuhi oleh Saied.
Konstitusi Tunisia sendiri sesungguhnya dilanda sengketa. Presiden Kais Saied dan PM Hichem Mechichi berbeda pandangan soal wewenang masing-masing. Masing-masing menyakini wewenangnya lebih luas dan berkali-kali mencoba menunjukkan hal tersebut.
Salah satunya terjadi pekan pekan lalu. Saied memerintahkan Militer Tunisia untuk mengambil alih pengendalian pandemi COVID-19 yang seharusnya menjadi wewenang PM. Sebagai Presiden, Saied hanya memeiliki wewenang atas kebijakan luar negeri dan militer.
Upaya menyelesaikan sengketa tersebut sudah dicoba, namun tanpa hasil. Salah satunya, karena Mahkamah Konstitusi pun belum terbentuk sejak konstitusi Tunisia berhasil disusun pada 2014 lalu. Dengan kata lain, tidak ada hakim yang bisa menyelesaikan sengketa konstitusi di Tunisia.
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI
14 hari lalu
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI
MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa