Indonesia Akan Tentukan Kelanjutan PPKM Darurat, Ini Panduan dari WHO

Minggu, 25 Juli 2021 15:15 WIB

Warga melintas di depan toko makanan yang tutup saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kawasan Blok M, Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021. Pemerintah secara resmi tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia akan mengumumkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Ahad ini, 25 Juli 2021. Pengumuman tersebut akan menentukan apakah PPKM darurat akan dilonggarkan seperti target Presiden Joko Widodo atau sebaliknya, malah diperketat.

Apabila mengacu pada panduan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pengetatan ataupun pelonggaran PPKM darurat tidak boleh dilakukan sembarangan. Berbagai indikator harus dipertimbangkan mulai tingkat penularan, kesiapan sistem kesehatan nasional, serta kesejahteraan masyarakat.

"PPKM harus terus disesuaikan secara berkelanjutan berdasarkan intensitas penularan dan kapasitas sistem kesehatan, baik di tingkat pusat maupun daerah...Publik perlu dilibatkan sebelum perubahan diberlakukan," sebagaimana dikutip dari panduan PPKM WHO yang dipublikasikan pada akhir 2020 lalu.

Untuk mempermudah negara atau daerah dalam menentukan PPKM seperti apa yang harus diberlakukan, WHO membuat panduan lima tingkatan PPKM. Tiap tingkatan mengacu pada indikator yang telah disebutkan sebelumnya, namun dilengkapi dengan langkah serta situasi yang perlu dipertimbangkan. Berikut detilnya:

<!--more-->

PPKM Level 0

Orang-orang makan di luar ruangan sebelum pemberlakuan lockdown pada hari Minggu, karena lonjakan kasus penyakit coronavirus (COVID-19) di Singapura ,14 Mei 2021. Selama Lockdown, warga dilarang makan di restoran dan pekerja diharap dapat bekerja dari rumah. REUTERS/Caroline Chia

Level ini bisa diberlakukan apabila tidak ada transmisi COVID-19 selama 28 hari. Sistem kesehatan nasional harus tetap siaga, namun tidak perlu ada pembatasan terhadap kegiatan publik sehari-hari.

Pada level ini, pemerintah atau otoritas kesehatan harus bisa memastikan kemunculan kasus baru bisa dideteksi dan direspon sedini mungkin. Beberapa langkah yang bisa dilakukan adalah memperbanyak stok obat-obatan, mempersiapkan perlatan medis, melatih petugas medis, dan memberikan panduan respon ke publik.

Di tingkat individu, warga bisa diminta untuk tetap menyediakan alat pelindung diri selama berkegiatan mulai dari hand sanitizer hingga masker. Dengan begitu, ketika level naik, warga sudah siap meresponnya.

<!--more-->

PPKM Level 1

Warga Negara Asing (WNA) mengamati pakaian yang dijual di Pasar Badung, Denpasar, Bali, Jumat 23 Juli 2021. Sebanyak 1.684 pedagang sektor non esensial di 16 pasar se-Denpasar yang ditutup pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tersebut kembali diizinkan berjualan saat pelaksanaan PPKM level 3 dengan mengatur jam tutup untuk semua pasar maksimal pukul 21.00 WITA. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

PPKM level ini berlaku apabila kasus COVID-19 muncul dalam jumlah kecil pada rentang 28 hari. Tujuannya, untuk memastikan kemunculan kasus tidak melewati kluster awal dan berkembang pesat.

Di level ini, pemerintah harus mulai menggenjot deteksi kluster, investigasi, dan pelacakan kontak COVID-19. Selain itu, Individu harus memenuhi protokol kesehatan dasar mulai dari menjaga jarak fisik, memakai masker, rajin membersihkan tangan, kurangi berpergian, dan hindari tempat ramai.

Kegiatan publik sehari-hari seperti sekolah, bisnis, pariwisata, tetap diperbolehkan buka selama protokol kesehatan diberlakukan di lokasi masing-masing.

<!--more-->

PPKM Level 2

Orang-orang yang memakai masker berpergian sebelum pemberlakuan lockdown di Singapura, 14 Mei 2021. Singapura kembali menerapkan lockdown setelah ditemukan 24 kasus Covid-19 penularan lokal untuk hari kedua berturut-turut, jumlah harian tertinggi sejak September tahun lalu. REUTERS/Caroline Chia

PPKM level ini berlaku apabila kluster-kluster COVID-19 baru mulai bermunculan dengan jumlah kasus yang relatif kecil. Jika level ini sampai terjadi, maka pembatasan dan pengendalian sosial yang lebih ketat diberlakukan.

Fokus PPKM level 2 adalah mengurangi pertemuan sosial/ publik sebanyak mungkin tanpa harus menutup jasa-jasa yang ada. Berbagai bisnis, sekolah, ataupun jasa tetap diperbolehkan buka selama protokol kesehatan diberlakukan, namun School & Work From Home (WFH) direkomendasikan.

Jumlah peserta pertemuan sosial/ publik juga dikurangi di PPKM level 2. Dengan begitu, penularan di komunitas bisa dicegah. Sebagai contoh, Malaysia berencana hanya akan memperbolehkan warga yang sudah tervaksin penuh untuk berkumpul di ruang publik.

<!--more-->

PPKM Level 3

Sejumlah jurnalis menunggu dimulainya pembukaan Olimpiade Tokyo 2020 di Stadion Nasional Jepang,Tokyo, Jepang, Jumat 23 Juli 2021. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

PPKM level 3 berlaku ketika angka kasus terus naik dan potensi layanan medis terbebani mulai muncul. Pembatasan sosial berskala besar perlu dilakukan untuk menekan penularan, menangani kasus baru, dan mengurangi beban ke rumah sakit. Jika tidak, maka lockdown tak terhindarkan.

Menurut panduan WHO, pembatasan yang diberlakukan bisa berupa imbauan kepada warga untuk mengurangi kegiatan sosial secara signifikan dan mewajibkan perusahaan dari sektor non-esensial untuk memberlakukan WFH. Sektor esensial tetap diperbolehkan buka, namun pembatasan jumlah SDM perlu dilakukan untuk menekan resiko penularan di komunitas.

Seperti di level sebelumnya, sekolah tetap diperbolehkan buka. Namun, jumlah SDM per kampus dibatasi dan sekolah dihimbau untuk memberlakukan School From Home saja.

Event Olahraga juga diperbolehkan berlangsung, namun harus dilaksanakan dengan prokes ketat seperti tanpa penonton. Ini yang diterapkan di Olimpiade Tokyo 2020.

<!--more-->

PPKM Level 4

Suasana jalanan Kuala Lumpur saat penerapan lockdown di Malaysia, 1 Juni 2021. Malaysia memberlakukan lockdown nasional selama dua pekan akibat melonjaknya kasus Covid-19 di negara tersebut. Xinhua/Chong Voon Chung

PPKM level 4 berarti pandemi sulit dikontrol dengan sistem kesehatan nasional kelebihan beban untuk meresponnya. Di level ini, langkah ketat seperti lockdown bisa diberlakukan untuk mengurangi kontak semaksimal mungkin.

Jika lockdown diberlakukan, warga (terutama pekerja non-esensial) diwajibkan untuk berada di rumah dan hanya keluar untuk kebutuhan pokok seperti makanan dan obat-obatan. Pengecualian diberikan kepada bisnis dan pekerja esensial, namun mereka wajib menerapkan prokes ketat.

Sekolah tetap diperbolehkan buka, namun direkomendasikan untuk mengkombinasikan kegiatan belajar mengajar offline dan online. Penutupan bisa dilakukan jika dirasa tak ada alternatif selain KBM secara online. Sementara itu, panti-panti perawatan diminta untuk tidak menerima tamu atau pengunjung dulu sembari menerapkan prokes ketat.

Ketika PPKM ini diterapkan, WHO meminta pemerintah untuk tidak lupa menimbang dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. Selain itu, pertimbangkan baik-baik durasinya karena PPKM Level 4 yang terlalu lama juga tidak dianjurkan.

Baca juga: Rencana Pelonggaran PPKM, Eks Direktur WHO Minta Pemerintah Pertimbangkan 3 Hal

ISTMAN MP | WHO





Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

2 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

3 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

6 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

10 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

10 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran Usai tapi Masih Bolos, Sleman Beri Sanksi pada ASN

11 hari lalu

Libur Lebaran Usai tapi Masih Bolos, Sleman Beri Sanksi pada ASN

Pegawai kantor pemerintahan di Yogyakarta mulai masuk kerja usai libur Lebaran, ada izin WFH.

Baca Selengkapnya

ASN Depok Diimbau Tidak WFH Usai Libur Lebaran, Kecuali Darurat

11 hari lalu

ASN Depok Diimbau Tidak WFH Usai Libur Lebaran, Kecuali Darurat

Wali Kota Mohammad Idris mengatakan, untuk ASN Depok tidak ada WFH kecuali ada hal darurat.

Baca Selengkapnya

Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

12 hari lalu

Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Arus balik Lebaran di jalur Pantura saat ini masih dalam batas normal, kepadatan kendaraan hanya terjadi di beberapa lampu lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Klaim Kebijakan WFH Kurangi Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik Lebaran

12 hari lalu

Kemenhub Klaim Kebijakan WFH Kurangi Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik Lebaran

Juru Bicara Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, Adita Irawati menyatakan kondisi lalu lintas pada Selasa, 16 April 2024 mulai landai. Hal itu berkenaan dengan strategi pemerintah mengurai kepadatan saat arus balik lebaran dengan penerapan work from home.

Baca Selengkapnya