Eks Menteri Termuda Malaysia Syed Saddiq Didakwa Korupsi Uang Partai
Reporter
Tempo.co
Editor
Dewi Rina Cahyani
Kamis, 22 Juli 2021 19:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas menteri termuda Malaysia Syed Saddiq didakwa menyelewengkan dana milik Partai Pribumi Bersatu Malaysia atau Bersatu. Saddiq yang kini menjabat sebagai anggota parlemen tersebut menyatakan tak bersalah atas tuduhan itu.
Dakwaan terhadap Saddiq dibacakan pada Kamis 22 Juli 2021 di pengadilan di Kuala Lumpur. Ia diduga menggelapkan uang sejumlah RM 1 juta dari Partai Bersatu dan menyalahgunakan uang sumbangan sebesar RM 120.000 untuk kampanye pemilihan umum ke-14.
Kasus terjadi saat Saddiq menjabat sebagai kepala sayap pemuda Bersatu Armada pada 6 Maret 2020. Dia dituding menarik dana RM 1 juta melalui cek tanpa persetujuan dewan tertinggi Bersatu. Ia terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun, cambuk dan denda.
Syed Saddiq juga didakwa menyalahgunakan RM 120.000 sumbangan untuk kampanye pemilihan umum ke-14, yang dikumpulkan melalui rekening bank milik Armada Bumi Bersatu Enterprise.
Pelanggaran ini dilakukan antara 8-21 April 2018. Ancaman hukumannya penjara antara enam bulan hingga lima tahun, cambuk dan denda.
Di hadapan hakim Azura Alwi, Syed Saddiq mengaku tidak bersalah. Jaminan ditetapkan sebesar RM 330.000 dengan satu penjamin untuk kedua dakwaan. Hakim juga memerintahkan Syed Saddiq menyerahkan paspornya dan melapor setiap bulan.
Syed Saddiq sebelumnya adalah menteri termuda di Malaysia. Ia diangkat menjadi menteri pemuda dan olahraga di bawah pemerintahan Pakatan Harapan (PH). Pada Maret tahun lalu, Syed Saddiq melaporkan kepada polisi bahwa ia telah kehilangan RM 250.000 dari brankas rumahnya.
Atas kasus ini, Syed Saddiq menulis akun Twitternya. "Kebenaran akan selalu menang. Saya lebih suka masuk pengadilan daripada bergabung dengan Perikatan Nasional. Ayo!"
Baca: Menteri Syed Saddiq Akhirnya Minta Maaf kepada Suporter Indonesia
DEWI (CNA, THE STAR)