Pengusaha Singapura Ditangkap karena Kirim Rp 10 Juta ke ISIS
Reporter
Tempo.co
Editor
Dewi Rina Cahyani
Selasa, 20 Juli 2021 12:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pengusaha Singapura didakwa mendanai serangan teroris di Suriah, dengan mengirimkan uang untuk ISIS. Kasusnya sedang bergulir di pengadilan distrik di Singapura.
Mohamed Kazali Salleh, 50, muncul di pengadilan melalui tautan video. Kepalanya dicukur dan ekspresi wajahnya kosong saat jaksa membacakan tiga tuduhan pendanaan teror dalam bahasa Melayu pada Senin, 19 Juli 2021.
Kazali mengaku bersalah dan berniat mencari pengacara sendiri. Saat ini dia ini ditahan di bawah Internal Security Act (ISA).
Penuntut meminta agar tidak ada jaminan yang ditawarkan kepada Kazali. Sebab kasus ini akan mengancam keamanan Singapura. Penahanannya juga memerlukan pengaturan khusus. Kasus Kazali selanjutnya akan disidangkan pada 11 Agustus.
Menurut dokumen pengadilan, pada tiga kesempatan antara Desember 2013 dan awal 2014, Kazali diduga memberikan uang kepada Wan Mohd Aquil Wan Zainal Abidin. Uang tersebut ditujukan guna memfasilitasi aksi teroris di Suriah.
Pada satu kesempatan, dia dituduh menyerahkan RM 1.000 kepada Wan Mohd Aquil di terminal bus di Johor Bahru. Dua kesempatan lainnya, Kazali diduga mengirimkan US$ 351,75 dan RM 500 melalui Western Union di Singapura dan Malaysia.
Di bawah Undang-Undang Terorisme (Penindasan Pembiayaan), diperkenalkan pada tahun 2002 untuk melawan pendanaan terorisme di sini, Kazali menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda hingga $ 500.000, atau kedua hukuman, untuk setiap tuduhan.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Senin, Kementerian Dalam Negeri mengatakan bahwa Kazali, yang berbasis di Malaysia, ditangkap oleh petugas Cabang Khusus Malaysia pada Desember 2018. Dia kemudian dideportasi ke Singapura dan mengeluarkan Perintah Penahanan berdasarkan ISA pada Januari 2019 karena mendukung ISIS.
“Dia adalah rekan dekat militan ISIS yang berbasis di Suriah, Malaysia, Wan Mohd Aquil bin Wan Zainal Abidin, juga dikenal sebagai Akel Zainal, yang diyakini sebagai pejuang ISIS paling senior di Suriah sebelum dilaporkan mati pada Maret 2019,” kata Kementerian Dalam Negeri Singapura.
Akel, yang merupakan anggota band rock Malaysia tahun 1990-an Ukays, dilaporkan memerintahkan dua pendukung ISIS Malaysia untuk menyerang tempat ibadah dan kantor polisi di Malaysia pada 2019. Namun rencana tersebut digagalkan ketika para pendukungnya ditangkap pada November 2018.
MHA mengatakan pada hari Senin bahwa jika terbukti bersalah, Perintah Penahanan terhadap Kazali akan dibatalkan. Dia akan menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Jika Kazali dijatuhi hukuman penjara, dia akan ditahan secara terpisah dan harus menjalani rehabilitasi agar tak menyebarkan ide-ide radikalnya kepada narapidana lain.
Di akhir masa hukumannya, akan dilakukan penilaian untuk melihat apakah dia telah berhasil direhabilitasi atau tetap menjadi ancaman bagi masyarakat. “Jika dia tetap menjadi ancaman, dia mungkin akan ditahan lebih lanjut di bawah ISA,” ujar Kementerian Dalam Negeri Singapura.
Kementerian mengatakan bahwa Singapura berkomitmen memerangi pendanaan terorisme. Perang terhadap terorisme terlepas dari uang itu digunakan untuk memfasilitasi aksi teroris di dalam atau di luar negeri.
Aturan ini mengingatkan masyarakat bahwa mereka tidak boleh mengirimkan uang atau memberikan dukungan apa pun kepada organisasi teroris. Pemerintah juga mendesak siapa pun yang memiliki informasi tentang kegiatan terorisme agar memberi tahu pihak berwenang.
Baca: Bom Bunuh Diri Guncang Irak, ISIS Mengklaim Bertanggung Jawab
CNA