20 Orang Kena Denda karena Melanggar Aturan Haji 2021
Reporter
Tempo.co
Editor
Suci Sekarwati
Minggu, 18 Juli 2021 20:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 20 orang tertangkap melanggar aturan dan regulasi haji 2021. Kantor berita Saudi Press Agency (SPA) pada Minggu, 18 Juli 2021, mewartakan mereka yang melanggar peraturan tersebut harus membayar denda sebesar 10 ribu riyal (Rp 38 juta).
Tidak dijelaskan jenis pelanggaran apa yang paling sering terjadi.
Juru bicara Keamanan Haji 2021 Sami al-Shuwairekh menyerukan kepada semua warga negara Arab Saudi dan penduduk di negara itu, agar mematuhi aturan haji tahun ini. Aparat keamanan akan menerapkan regulasi yang berlaku pada orang-orang yang hendak menuju Masjidil Haram, Mina, Muzdalifah, Arafah dan tempat suci lainnya di Arab Saudi, bahwa yang tidak punya surat izin - tidak bisa masuk.
In pictures: A total of 60,000 vaccinated Muslims begin the annual #Hajj pilgrimage under strict #coronavirus countermeasures.https://t.co/rZaTIbfSRd pic.twitter.com/2cWTNTfo0d
— Al Arabiya English (@AlArabiya_Eng) July 17, 2021
Pada tahun ini, pelaksanaan ibadah haji berlangsung dengan aturan yang sangat ketat demi mencegah terjadinya penyebaran wabah virus corona selama ibadah haji berlangsung. Pada 2021 ini, Arab Saudi hanya membuka 60 ribu kuota haji. Kuota itu diberikan pada mereka yang melamar dan memenuhi kriteria.
Kriteria yang dimaksud itu adalah yang sudah mendapat suntik vaksin virus corona, mereka yang memegang izin tinggal di Arab Saudi dan mendapat izin melakukan ibadah haji. Syarat lain adalah berusia 18 tahun – 65 tahun, yang tidak memiliki riwayat penyakit kritis dan belum pernah naik haji sebelumnya.
Normalnya, Mekah menampung lebih dari 2,5 juta jamaah haji dari berbagai negara. Pada 2020, berbulan-bulan setelah pandemi Covid-19 menyebar, Kerajaan Arab Saudi hanya membuka kuota haji untuk 10 ribu jamaah.
Baca juga: 327 WNI di Arab Saudi Terpilih Mengikuti Pelaksanaan Ibadah Haji 2021
Sumber: english.alarabiya.net