TKI di Arab Saudi Lolos dari Hukuman Mati

Senin, 24 Mei 2021 13:30 WIB

Gedung KBRI di Riyadh, Arab Saudi. Sumber: dokumen kbri riyadh.

TEMPO.CO, Jakarta - Adewinda binti Isak Ayub, 43 tahun, seorang TKI asal Cianjur lolos dari hukuman mati di Arab Saudi.

Dia kini bisa bernapas lega setelah lolos dari hukuman qisas atas tuduhan membunuh anak majikan, yang terjadi pada Juni 2019.

“Adewinda dinyatakan lepas dari hukuman mati setelah orang tua korban sebagai pemilik hak qisas secara sukarela dan tanpa syarat apa pun menyatakan “tanazul”, yakni pembatalan tuntutan hukuman mati pada sidang lanjutan Maret 2021 di Pengadilan Pidana Riyadh,” kata Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, dalam keterangan tertulis, Senin, 24 Mei 2021.

Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh. Foto: Istimewa

Advertising
Advertising

Menurut Duta Besar Maftuh, pihaknya baru menyampaikan kabar gembira ini karena memastikan sampai mendapat salinan putusan Pengadilan dan memastikan dari semua aspek bahwa Adewinda binti Isak Ayub telah benar-benar bebas dari hukuman mati (qisas).

Bukan hanya itu, untuk membaca dan memahami amar putusan yang terdiri 9 halaman tersebut, dibutuhkan pemahaman komprehensif tentang Fiqih Jinayat (Hukum Pidana Islam).

Setelah pembatalan tuntutan hukuman mati ini, Adewinda artinya hanya akan menjalani hukuman 5 tahun penjara dipotong 2 tahun. Dengan begitu, Adewinda hanya tinggal menjalani sisa satu tahun ke depan masa tahanannya jika putusan ini disahkan secara inkrach oleh Pengadilan Kasasi yang sedang berjalan.

Kasus hukum yang terjadi pada Adewinda terjadi pada 3 Juni 2019. Ketika itu, dia ditahan oleh Kepolisian Distrik Aziziah, Riyadh atas tuduhan membunuh anak perempuan majikan berusia 15 tahun, yang mengalami keterbelakangan mental.

Dalam tuduhan itu, Adewinda disebut memukul berkali-kali pada bagian kepala sang anak sampai meninggal. Pengadilan juga memutuskan bahwa Adewinda terbukti melakukan pembunuhan.

Ketika melakukan perbuatan tersebut, Adewinda sendiri diduga dalam kondisi depresi. Pasalnya, selama 5 tahun terakhir dia dikurung berdua dengan korban dalam suatu ruangan dan tidak mendapatkan akses dunia luar.

Hal tersebut oleh KBRI Riyadh lalu dilihat sebagai salah satu celah penting untuk membebaskan Adewinda dari hukuman mati.

Pernyataan “tanazul” (pembatalan tuntutan qisas) oleh orang tua korban tidak lepas dari keberhasilan pendampingan intensif yang dilakukan KBRI Riyadh, termasuk pendekatan persuasif kepada orang tua korban guna meyakinkan bahwa kejadian tersebut tidak dapat dilepaskan dari kesalahan dan tanggungjawabnya akibat mengurung Adewinda dan anaknya selama bertahun-tahun.

Yang menarik, proses pendampingan kasus ini tidak melibatkan jasa pengacara sama sekali.

Dengan bebasnya Adewinda dari hukuman mati, maka ini menambah daftar keberhasilan KBRI Riyadh dalam menyelamatkan WNI di Arab Saudi dari ancaman hukuman mati.

”Ini adalah takdir diplomatik yang indah, Allah memberikan kemudahan kepada KBRI Riyadh untuk melakukan diplomasi kemanusiaan menyelamatkan WNI yang menghadapi tuntutan hukuman mati,” kata Duta Besar Maftuh, yang sebentar lagi akan mengakhiri tugas di Arab Saudi setelah 5 tahun lebih bertugas.

Baca juga: Lagi, TKI Jadi Korban Eksploitasi di Malaysia

Berita terkait

Delegasi Indonesia Partisipasi di Festival Hakata Dontaku

1 hari lalu

Delegasi Indonesia Partisipasi di Festival Hakata Dontaku

Festival Hakata Dontaku adalah festival kesenian dan budaya terbesar di Fukuoka Jepang. Indonesia menampilkan angklung, tari Bali, dan tari Saman

Baca Selengkapnya

Media AS Sebut Arab Saudi Tangkap Warganya yang Kritik Israel soal Gaza

3 hari lalu

Media AS Sebut Arab Saudi Tangkap Warganya yang Kritik Israel soal Gaza

Menurut media asal AS, Arab Saudi menangkap warganya karena mengkritik Israel di media sosial terkait perang di Gaza.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

4 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

4 hari lalu

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

Arab Saudi mengundang pelancong menjelajahi budaya, sejarah, dan petualangan di luar perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Osama bin Laden, Pendiri Al-Qaeda yang Ditembak Mati AS pada 2 Mei 2011

4 hari lalu

5 Fakta Osama bin Laden, Pendiri Al-Qaeda yang Ditembak Mati AS pada 2 Mei 2011

Hari ini, 2 Mei 2011, Osama bin Laden ditembak mati oleh pasukan Amerika. Berikut fakta-fakta Osama bin Laden.

Baca Selengkapnya

Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

4 hari lalu

Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

Arab Saudi mewajibkan jemaah calon haji memenuhi kriteria vaksinasi dan mendapatkan izin resmi.

Baca Selengkapnya

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

4 hari lalu

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

Duta Besar Achmad Ubaedillah mengunjungi tiga penjara di Maraburong dan Jerudong pada 30 April 2024. Di sana, dia menemui para tahanan WNI.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

5 hari lalu

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.

Baca Selengkapnya

Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

5 hari lalu

Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

Pertemuan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah untuk membahas kemudahan layanan bagi jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

5 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya