TEMPO.CO, - Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) membebaskan 22 warga negara asing dengan 11 di antara perempuan pekerja migran Indonesia yang diduga menjadi korban eksploitasi kerja di sebuah restoran di Klang, Selangor. Upaya penyelamatan ini bekerja sama dengan Divisi Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran (ATIPSOM).
"Seluruh korban termasuk 11 PMI WNI saat ini berada ditempat perlindungan di bawah PDRM," bunyi keterangan tertulis KBRI Kuala Lumpur, Sabtu, 1 Mei 2021.
Operasi penyelamatan ini didukung Badan Reserse Kriminal Bukit Aman (CID), Satgas Dewan Anti Perdagangan Manusia (MAPO), dan Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia.
Operasi penyelamatan dilakukan pada Kamis dini hari kemarin setelah mendapat informasi dari masyarakat dan penyelidikan sebelumnya. Dalam operasi tersebut, DIvisi ATIPSOM PDRM menangkap tiga pria lokal berusia 29 hingga 60 tahun yang diduga merupakan majikan dan penjaga restoran/asrama.
Menurut pihak PDRM, terdapat indikasi awal terjadinya eksploitasi kerja berupa penerapan jam kerja yang melebihi batas dan tidak diberikan libur kerja. Penggunaan ponsel pun harus seizin majikan.
Bahkan gaji pekerja dibayarkan sangat rendah hanya RM 10 atau Rp 35 ribu perhari. Hal ini tidak sesuai dengan janji pemberian gaji sebesar RM 1500 atau Rp 5,3 juta perbulannya.
Korban diduga juga dikurung di asrama di bawah ancaman kekerasan fisik oleh majikan apabila pekerja kabur dari asrama.
PDRM menyatakan akan menyelidiki lebih lanjut kasus ini. Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 13 Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran (Atipsom) 2007, Pasal 55B Undang-Undang Imigrasi 1959/63 dan Pasal 12 (1) (f) Paspor Undang-undang 1966.
KBRI di Malaysia telah berkoordinasi dengan pihak Divisi ATIPSOM PDRM guna memastikan keberadaan dan kondisi korban. Kedutaan juga meminta akses kekonsuleran kepada pihak PDRM guna mengunjungi para korban.
Baca juga: Malaysia Larang Santri dan Mahasiswa di Zona Merah untuk Mudik