Larangan Rental Dicabut, Penduduk Amsterdam Bisa Sewakan Lagi Rumahnya di Airbnb
Reporter
Non Koresponden
Editor
Eka Yudha Saputra
Rabu, 17 Maret 2021 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kota Amsterdam akan mengizinkan penduduknya untuk menawarkan rumah mereka lagi lewat Airbnb dan aplikasi rental rumah lain kepada wisatawan, setelah pengadilan memerintahkannya untuk membatalkan larangan sewa rumah liburan.
Dewan kota sayap kiri Amsterdam tahun lalu mengeluarkan larangan langsung untuk penyewaan melalui Airbnb dan platform lain di tiga area yang membentuk situs lingkaran kanal bersejarah, dalam upaya mengurangi kelebihan turis atau yang dikenal sebagai overtourism di pusat kota tua Amsterdam.
Gugatan untuk membatalkan larangan diajukan oleh asosiasi pemilik properti. Alhasil, pada Jumat pengadilan setempat memerintahkan pemerintah kota untuk segera mencabut larangan ini karena tidak memiliki dasar hukum, dikutip dari Reuters, 16 Maret 2021.
Sebagai tanggapan, pemerintah kota mengatakan bahwa mulai Selasa, penduduk di daerah tersebut dapat mengajukan izin yang sama yang tersedia untuk pemilik rumah di tempat lain di kota, memberi mereka hak untuk menyewakan rumah mereka hingga 30 malam per tahun kepada kelompok yang tidak lebih dari empat orang sekaligus.
Dalam putusannya, pengadilan memutuskan pemerintah kota Amsterdam dapat membatasi jumlah rumah yang tersedia untuk sewa liburan di distrik mana pun, dan juga dapat memilih untuk menentukan bahwa properti tertentu dimaksudkan untuk penduduk saja.
Pemerintah kota mengatakan masih mempelajari putusan untuk melihat tindakan apa yang bisa diambil.
Baca juga: Menekan Overtourism, Amsterdam Batasi Operasional Airbnb
Satu dari 15 tempat tinggal di Amsterdam terdaftar di platform persewaan properti online seperti Airbnb tahun lalu, menurut data pemerintah kota.
Amsterdam, yang memiliki populasi hanya 900.000 penduduk, rata-rata menerima sekitar 4,5 juta turis asing setiap tahun, yang kemudian meresahkan pemerintah kota dengan fenomena overtourism.