Argentina Selangkah Lagi Legalkan Aborsi
Reporter
Non Koresponden
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Sabtu, 12 Desember 2020 06:00 WIB
TEMPO.CO, - Majelis Rendah Argentina resmi menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang legalisasi aborsi pada Jumat pagi waktu setempat. Persetujuan ini mereka ambil setelah mayoritas anggota dewan mendukungnya.
Mengutip Reuters, 131 anggota dewan Argentina mendukung RUU tersebut, 117 menentang, dan 6 lainnya abstain terhadap RUU yang memperbolehkan aborsi hingga usia kehamilan 14 minggu ini.
Selanjutnya RUU ini akan dibawa ke tingkat senat yang pembahasannya diprediksi berlangsung lebih sengit. Pasalnya pada 2018 RUU serupa kandas di tingkat senat setelah lolos di pembahasan Majelis Rendah.
Persetujuan RUU yang didukung pemerintah ini dinilai sebagai langkah maju dan dapat mempengaruhi perubahan di Amerika Latin yang dikenal konservatif.
“Ini adalah langkah fundamental dan pengakuan atas perjuangan panjang yang telah dilakukan oleh gerakan perempuan di negara kami selama bertahun-tahun,” kata Elizabeth Gómez Alcorta, Menteri Perempuan, Gender dan Keragaman pemerintah, setelah pemungutan suara dikutip dari Reuters, Jumat, 11 Desember 2020.
"Kami akan terus bekerja agar penghentian kehamilan secara sukarela menjadi undang-undang," ucap dia.
Pengesahan RUU di tingkat Majelis Rendah diwarnai dengan perdebatan sengit sejak Kamis kemarin. Sementara di luar gedung kongres, dua kelompok massa yang menentang dan mendukung RUU ini menggelar unjuk rasa.
Para pengunjuk rasa yang mendukung RUU itu berkumpul di luar Gedung Kongres dengan mengenakan syal hijau. Sementara kelompok oposisi, yang mengenakan syal biru muda, turun ke jalan untuk berdemonstrasi menentang RUU tersebut.
"Mereka tidak ingin menunjukkan apa itu aborsi," kata Mariana Ledger yang memprotes RUU ini sambil memegang salib dan boneka janin tanpa kepala dan berlumuran darah.
Organisasi Amnesty International menyambut baik persetujuan majelis rendah dan meminta Senat mendukungnya.
Undang-undang Argentina saat ini hanya mengizinkan aborsi secara sukarela jika ada risiko serius bagi sang ibu atau jika terjadi pemerkosaan, meski para aktivis mengatakan banyak perempuan seringkali tidak mendapatkan perawatan yang memadai.
REUTERS
https://www.reuters.com/article/idUSKBN28K18S?il=0