Tak Kooperatif, Gereja di Korea Selatan Bakal Digugat Pemerintah
Reporter
Non Koresponden
Editor
Suci Sekarwati
Sabtu, 19 September 2020 17:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah daerah Seoul, Korea Selatan, pada Jumat, 18 September 2020, mengumumkan rencana melayangkan gugatan hukum sebesar 4,6 miliar won atau Rp 58 miliar atas kerugian yang ditimbulkan oleh sebuah gereja di sana, yang menjadi kluster penyebaran wabah virus corona. Gereja tersebut dituding telah menghalang-halangi upaya pelacakan dan tes virus corona pada orang-orang yang diminta melakukan tes.
Gelombang baru wabah virus corona di Korea Selatan salah satunya terjadi dari sebuah gereja, yang jamaahnya menghadiri sebuah unjuk rasa di Ibu Kota Seoul pada pertengahan Agustus 2020. Gereja itu menjadi kluster terbesar penyebaran virus corona di Seoul. Walhasil, dalam sebulan lebih, penambahan kasus baru virus corona naik sampai tiga digit.
Pemerintah daerah Seoul mengatakan akan mengajukan gugatan melawan gereja Sarang Jeil dan Kepala Gereja, Jun Kwang-hoon. Pemerintah daerah Seoul menuding gereja itu sudah menimbulkan gangguan dalam upaya tes virus corona dan tidak akurat dalam memberikan daftar anggotanya sehingga memperburuk pandemi virus corona di sana.
“Pemerintah kota Seoul sedang berupaya meminta pertanggung jawaban gereja dan pastor karena telah berperan menyebarkan kembali Covid-19 dengan menolak dan menghalang-halangi survei epidemologi atau membantu dan bersekongkol dengan tindak-tindakan seperti itu. Mereka juga memberikan data palsu,” demikian pernyataan pemerintah daerah Seoul.
Gereja Sarang Jeil tidak mau berkomentar atas gugatan hukum itu.
Jun, Kepala Gereja Sarang Jeil sudah ditahan lagi pada awal September ini karena menghadiri aksi protes pada 15 Agustus 2020, di mana hal tersebut melanggar aturan setelah April lalu dia dibebaskan dengan uang jaminan. Jun di tahan pertama kali karena melakukan protes politik ilegal menjelang pemilu parlemen dan didakwa atas tuduhan melanggar hukum pemilu.
Kluster virus corona di gereja Sarang Jeil telah menimbulkan kerugian pada Pemerintah Korea Selatan setidaknya 13,1 miliar won atau Rp 165 miliar. Dari jumlah itu, kerugian 4,6 miliar won (Rp 58 miliar) dialami oleh Ibu Kota Seoul.
Jasa Asuransi Kesehatan Nasional mengatakan kemungkinan akan menggugat uang ganti-rugi pada gereja tersebut sebesar 5,5 juta won atau Rp 70 miliar.
Sebelumnya sampai Kamis malam, 17 September 2020, Badan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di Korea Selatan melaporkan ada 126 penambahan kasus baru virus corona. Dengan begitu, total ada 22.783 kasus virus corona di Negeri Gingseng dengan 377 pasien berakhir dengan kematian.
Penambahan kasus baru virus corona di Korea Selatan puncaknya sebanyak 441 kasus, namun sekarang kasus-kasus baru berangsur turun di bawah 100 kasus setelah Korea Selatan memberlakukan jaga jarak fisik pada akhir bulan lalu demi menekan penyebaran virus corona.
Pemerintah Korea Selatan tetap bersikap waspada mengingat pekan depan akan ada libur nasional, yang biasanya puluhan juta warga Korea Selatan melakukan perjalanan lintas kota atau daerah. Korea Selatan mendesak warganya agar menahan diri melakukan perjalanan dan acara kumpul-kumpul.
Sumber: https://www.asiaone.com/asia/seoul-city-seeks-5m-damages-church-over-new-covid-19-outbreak