Karantina Covid-19, Pelancong ke Singapura Dapat Alat Pelacak
Reporter
Bram Setiawan
Editor
Budi Riza
Sabtu, 8 Agustus 2020 05:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pelancong yang berkunjung ke Singapura akan memakai alat elektronik untuk pemantauan karantina selama pandemi virus Corona atau Covid-19.
Turis yang datang ke Singapura harus mengaktifkan perangkat yang menggunakan sistem posisi global atau GPS dan bluetooth. "Sistem itu akan dimulai pada 11 Agustus 2020," begitu dilansir Reuters pada Jumat, 7 Agustus 2020.
Cara itu dilakukan ketika Singapura secara bertahap membuka kembali perbatasan. Wisatawan ke Singapura harus mengaktifkan perangkat tersebut. Pelancong akan menerima pemberitahuan di perangkat.
Cara serupa yaitu menggunakan gelang elektronik untuk melacak pergerakan orang selama karantina Covid-19 telah digunakan di Hong Kong dan Korea Selatan.
Hong Kong menggunakan sistem itu, namun dipakai oleh pasien rumah sakit sejak Maret. Sedangkan Korea Selatan telah menggunakan gelang semacam itu yang terhubung ke aplikasi smartphone.
Menurut laporan Straits Times, semua pelancong yang memasuki Singapura menyampaikan pemberitahuan tempat tinggal. Pelancong harus memakai perangkat selama periode karantina selama 14 hari.
Perangkat itu adalah perubahan dari kombinasi pesan teks, panggilan suara dan video untuk memastikan aturan karantina dipatuhi. Para pelancong akan diberi perangkat di pos pemeriksaan setelah menyelesaikan urusan dengan pihak imigrasi.
Pelancong harus mengaktifkan setelah mencapai tempat tinggal. Jika tidak diaktifkan, ada pihak berwenang akan menindaklanjuti dan membantu mengatasi kesulitan teknis.
Bila melanggar ada tindakan hukum. Sinyal GPS dan 4G atau bluetooth digunakan untuk menentukan seseorang berada dalam jangkauan tempat tinggal mereka. Ada peringatan jika pelancong meninggalkan tempat tinggal atau merusak perangkat elektronik.
Pihak berwenang akan menyelidiki bila ada aktivitas bepergian. Namun, terkecuali pelancong meninggalkan tempat tinggal untuk melakukan tes Covid-19. Itu pun berdasarkan jadwal yang telah ditentukan.
Pelancong berusia di bawah 12 tahun tidak perlu menggunakan perangkat itu. Pemerintah Singapura berencana menyediakan dongle bisa dipakai semua penduduk.
Sebab ada hukuman jika melanggar aturan karantina dan pembatasan jarak fisik. Hukuman juga termasuk mencabut izin kerja warga asing jika melanggar aturan itu.
Perangkat tidak menyimpan data pribadi. Tidak pula merekam video atau audio. Data yang dikirimkan ke otoritas juga dilindungi oleh pengodean berbasis sertifikat.
Pihak berwenang pun mesti mematuhi peraturan perlindungan publik dalam mengelola dan melindungi data pribadi yang dikumpulkan oleh perangkat itu. Hal itu adalah rekomendasi dari Komite Tinjauan Keamanan Data Sektor Publik terkait pelaksanaan karantina dan upaya pencegahan Covid-19.
REUTERS | THE STRAITS TIMES