Najib Razak Bela Diri Soal Vonis Bersalah Kasus 1MDB Pengadilan Malaysia

Reporter

Tempo.co

Editor

Budi Riza

Rabu, 5 Agustus 2020 18:15 WIB

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak setibanya di gedung Mahkamah Kuala Lumpur, untuk menjalani sidang vonis, di Malaysia, 28 Juli 2020. REUTERS/Lim Huey Teng

TEMPO.CO, Kuala Lumpur – Bekas Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, mengatakan kembali dirinya tidak bersalah setelah pengadilan memutuskan dia divonis bersalah terkait dugaan korupsi dana 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB.

Dia mengeklaim mayoritas uang penggelapan 1MDB yang dituduhkan kepada telah disalurkan untuk berbagai kegiatan sosial masyarakat.

“Lewat video di akun Facebook, Najib mengatakan 99 persen dana dihabiskan untuk membiayai kegiatan sosial masyarakat,” begitu dilansir Channel News Asia pada Selasa, 4 Agustus 2020.

Najib Razak mengunggah video itu pada Senin malam, 3 Agustus 2020.

“Itu tidak digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi saya atau kesenangan saya. Seperti saya katakan sebelumnya, dan telah diverifikasi pengadilan, dana itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Najib dalam video itu.

Advertising
Advertising

Dia menyebut sejumlah lembaga yang menerima bantuan dari uang 1MDB yang diterimanya. Ini seperti Rumah Penyayang Tun Abdul Razak, yang merupakan rumah yatim piatu atas nama ayahnya.

“Untuk kegiatan itu, saya dihukum denda 2 juta ringgit Malaysia karena memberi kepada yatim piatu,” kata dia. Besar denda itu sekitar Rp7 miliar.

Najib juga menyebut pengadilan mengenakan denda sekitar 3.25 juta ringgit Malaysia karena mendonasikan dana kepada UMNO cabang Johor, Penang, dan Kedah, yang merupakan cabang dari partai politik yang dipimpinnya. Besar denda itu setara sekitar Rp11.3 miliar.

Pengadilan Malaysia memvonis Najib Razak berasalah atas tujuh tuntutan hukum seperti suap, korupsi dan pelanggaran kepercayaan publik dengan hukuman 12 tahun.

Pengadilan juga mengenakan denda sekitar 210 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp728 miliar.

Berdasarkan UU Malaysia, pelaku pencucian uang bisa terkena hukuman penjara 15 tahun dan denda hingga 5 juta ringgit atau lima kali dari jumlah uang yang digelapkan.

Putusan pengadilan ini adalah satu dari tiga kasus yang sedang dihadapi Najib Razak terkait kasus penggelapan dana publik 1MDB seperti dilansir Reuters.

Najib mengakui kegiatannya membagikan uang kepada organisasi masyarakat menghasilkan dukungan luas dari akar rumput.

“Saya bersumpah akan melawan ketidakadilan ini dan akan menggunakan secara penuh proses banding,” kata Najib Razak lewat video di Facebook tadi.

Berita terkait

Desain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi

8 jam lalu

Desain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi

Langkawi menyuguhkan objek wisata baru berupa skywalk dengan desain untuk

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal

1 hari lalu

Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal

Timnas U-23 Indonesia akan berduel melawan Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 pada senin malam WIB, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

1 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

2 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

2 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

2 hari lalu

Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masih banyak masyarakat berobat ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

2 hari lalu

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

3 hari lalu

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.

Baca Selengkapnya

Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

3 hari lalu

Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

Presiden Jokowi menyoroti kebiasaan sejumlah WNI yang berobat ke luar negeri sehingga berpotensi menyedot devisa Rp 180 triliun, apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Dua Helikopter AL Malaysia Bertabrakan di Udara, 10 Orang Tewas

5 hari lalu

Dua Helikopter AL Malaysia Bertabrakan di Udara, 10 Orang Tewas

Dua helikopter Malaysia bertabrakan saat sedang latihan untuk perayaan Hari Angkatan Laut.

Baca Selengkapnya