Pengadilan Iran Vonis Akademisi Prancis 6 Tahun Penjara
Minggu, 17 Mei 2020 06:09 WIB
TEMPO.CO, Dubai -- Pengadilan di Iran menjatuhkan vonis hukuman penjara enam tahun kepada akademisi Fariba Adelkhah, yang memiliki kewarganegaraan ganda Prancis – Iran.
Vonis pengadilan ini terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2020. “Pengadilan menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepadanya,” kata Saeid Dehghan seperti dilansir Reuters pada Sabtu, 16 Mei 2020.
Dehghan mengatakan Adelkhah dikenai vonis lima tahun penjara untuk dakwaan melakukan pertemuan dan berkonspirasi melawan keamanan nasional Iran.
Dia juga dijatuhi vonis satu tahun penjara untuk dakwaan melakukan propaganda melawan Republik Islam Iran.
Vonis ini dikeluarkan oleh Pengadilan Revolusi di Teheran Cabang 15, Iran.
Dehghan mengatakan kliennya akan mengajukan banding terhadap vonis pengadilan itu.
Saat ini, Dehghan masih menjalani tahanan di penjara terkait dakwaan pelanggaran aturan keamanan lainnya.
Namun, jaksa mencabut tuntutan hukum berupa tindakan mata-mata terhadap Adelkhah.
Pemerintah Iran menolak permintaan permintaan pemerintah Prancis untuk membebaskan Adelkhah, 60 tahun, yang berprofesi sebagai ahli anthropologi.
Adelkhah telah ditahan sejak Juni 2019. Pemerintah Iran mengatakan permintaan Prancis itu sebagai bentuk intervensi terhadap urusan dalam negeri.
Iran tidak mengenal status kewarganegaraan ganda menurut hukum yang berlaku.
Pada Maret 2020, Iran telah membebaskan rekan Adelkhah yaitu Roland Marchal, yang merupakan akademisi dari Prancis.
Marchal sempat ditahan bersama Adelkhah. Marchal dibebaskan setelah Prancis membebaskan insinyur Iran, Jalal Ruhollahnejad.
Ruhollahnejadi sempat ditahan otoritas Prancis terkait dakwaan pelanggaran hukum oleh AS terkait sanksi terhadap Teheran.
Pengadilan Prancis menyetujui ekstradisi Ruhollahnejad ke AS untuk menghadapi dakwaan mencoba mengimpor teknologi untuk kepentingan perusahaan Iran, yang terkait dengan pasukan elit Garda Revolusi Iran.
Pasukan Garda telah melakukan penangkapan belasan warga negara Iran yang berstatus kewarganegaraan ganda dengan mayoritas tuduhan melukan kegiatan mata-mata.